Miliki Sabu, Pemuda Jala Dompu diringkus

kicknews.today – Pemuda Desa Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, berinisial RA (33), diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu. Bersangkutan diringkus dan diamankan dengan sejumlah Barang bukti (BB) di rumahnya oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu, Kamis (29/10) sekitar pukul 19.30 Wita.

Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang didapat anggota Sat Resnarkorba, bahwa di rumah terduga pelaku sering dijadikan tempat bertransaksi Narkotika.

“Informasi itu ditindaklanjuti dan setiba di rumah tersebut anggota mengamankan terduga. Kemudian meminta bantuan masyarakat di sekitar TKP untuk menyaksikan penggeledahan,” ujarnya.

Kata dia, sebelum penggeledahan anggota menunjukan Surat Perintah Tugas (SPT). Kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap terduga dan di dalam rumah.

“Hasil penggeledahan anggota menemukan sejumlah barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dan lainnya. Barang bukti itu ditemukan di salah satu kamar terduga,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 bantal dengan sarung warna hijau tosca yang di dalamnya terdapat 1 lembar plastik kresek bening. Dalam plastik kresek bening tersebut berisi beberapa plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening sabu-sabu.

Kristal bening sabu-sabu dengan berat bruto 0,20 gram 2 bungkus, 1 bungkus berisi 0,19 gram, 4 bungkus masing-masing berisi 0,18 gram, 1 bungkus masing berisi 0,17 gram dan 0,16 gram.

Selain itu, anggota berhasil mengamankan barang bukti lainnya. Seperti 3 pipet yang sudah dimodif sebagai sekop, tabung kaca, 1 buah alat hisap siap dipakai dan beberapa lainnya.

“Setelah selesai penggeledahan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI