Merasa ditipu lembaga pelatihan, 3 warga Lombok Timur gagal ke Jepang mengadu ke Pemda

Tiga mantan siswa LPK didampingi Ketua LSM Gumi Paer Lombok mengadu ke Disnakertrans Lombok Timur. Mereka merasa ditipu karena gagal diberangkatkan ke Jepang oleh lembaga pelatihan.
Tiga mantan siswa LPK didampingi Ketua LSM Gumi Paer Lombok mengadu ke Disnakertrans Lombok Timur. Mereka merasa ditipu karena gagal diberangkatkan ke Jepang oleh lembaga pelatihan.

kicknews.today – Tiga mantan siswa dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Isekaken In mengadu ke Disnakertrans Lombok Timur (Disnakertrans) karena merasa ditipu.  Mereka merasa ditipu karena tak kunjung diberangkatkan ke Jepang. Padahal mereka sudah menyerahkan uang sebanyak Rp 45 juta.

Direktur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Isekaken In inisial IR juga mangkir dari panggilan yang dilayangkan Disnakertrans Lombok Timur pada Senin (8/7/2024). Padahal, maksud pemanggilan itu bertujuan untuk memediasi antara LPK Isekaken dan mantan siswanya. Seharusnya, LPK Isekaken dapat menjalankan fungsi sebagai lembaga pelatihan dan untuk memberangkatkan para siswa ke Negeri Sakura itu. 

Ketua LSM Gumi Paer Lombok, Lalu Junaidi yang mendampingi para siswa itu mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan di dalam LPK Isekaken In yang berlokasi di Desa Penedagandor, Kecamatan Labuhan Haji tersebut. Seperti dalam penarikan biaya pelatihan yang menggunakan kop surat Disnaker Ketenagakerjaan Lombok Timur.

Selain itu, sebagai lembaga pelatihan LPK Isekaken juga menjanjikan kepastian berangkat kepada mantan siswanya. Sehingga mereka rela mengeluarkan uang kembali. Anehnya, dalam setiap penarikan uang selalu dibahasakan sebagai biaya pelatihan. Padahal biaya pelatihan telah dikeluarkan di awal sebesar Rp 10 juta di tahun 2022.

“Mereka tergiur berangkat dengan gaji minimal Rp 25 juta per bulan. Mereka sampai hutang untuk membayar Rp 35 juta lagi. Sehingga total yang dibayarkan itu Rp 45 juta per orang,” kata Junaidi.

Ia juga menuntut agar pihak LPK Isekaken In bertanggung jawab dengan mengembalikan dokumen pribadi yang ditahan dan uang Rp 35 juta yang telah dikeluarkan untuk pemberangkatan oleh ketiga orang yang didampinginya.

Kejanggalan lainnya kata dia, LPK Isekaken In menyodorkan kontrak kerja kepada ketiga orang mantan siswanya yang menyatakan pemberangkatannya pada Desember 2023. Namun nyatanya hingga saat ini, hal yang dijanjikan tersebut tak kunjung terealisasi.

“Karena sudah beroperasi sejak 2021, bisa jadi ada korban yang lain. Kita harap dinas juga bertindak tegas karena ini binaan mereka,” pintanya.

Sementara, Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas (Kabid Lattas) Disnakertrans, Zuhdi menyayangkan mangkirnya pihak LPK Isekaken In. Padahal surat pemanggilan telah dilayangkan jauh-jauh hari dari yang dijadwalkan. Bahkan nomor telepon IR selaku Direktur LPK Isekaken In juga tidak aktif meski telah dihubungi berkali-kali.

Zuhdi mengatakan sebelumnya juga telah memperingatkan IR untuk tidak menjanjikan pemberangkatan kepada siswanya. Karena kewenangannya hanya sebatas memberikan pelatihan. Tidak keluar jalur seperti yang dilakukan dalam kasus ini.

“Sudah kami sampaikan, LPK itu fungsinya melatih bukan memberangkatkan. Jangan sampai mereka terjerumus ke TPPO,” ujar Zuhdi.

Penggunaan kop surat Disnaker juga menjadi perhatiannya karena tidak dibenarkan menggunakan kop dinas oleh lembaga di luar kedinasan. Terlebih LPK merupakan binaan yang bernaung di bawah Dinas Ketenagakerjaan.

“Pada saat kita minta klarifikasi, baru kita ketahui dia pakai nama dinas,” jelasnya.

Ia pun meminta agar LPK Isikaken In mengembalikan hak-hak mantan siswanya yang masih ditahan hingga saat ini. Termasuk ijazah dan dokumen pribadi lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk melamar kerja di tempat lain.

“Ijazah itu milik pribadi mereka, termasuk bukti pembayaran harus dikembalikan,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI