kicknews.today – Anggota DPRD Kabupaten Bima, Muh. Syahrul Sa’ban melaporkan akun Facebook bernama Firmansyah dan dan Devan Narodnaya Volya ke Polres Bima atas dugaan tindakan fitnah dan pencemaran nama baik. Dua akun Facebook tersebut diakui telah mengunggah postingan yang berupa tuduhan tanpa dasar.
“Saya sudah melaporkan mereka (akun Facebook Firmansyah dan dan Devan Narodnaya Volya) ke polisi karena telah memfitnah secara terbuka. Tuduhan mereka sangat tidak berdasar,” tegas Muh. Syahrul Sa’ban dihubungi, Minggu (30/3/2025).
Tuduhan itu bermula ketika sebuah foto yang memperlihatkan dirinya tengah berkaraoke di tempat terbuka. Dalam foto tersebut terdapat seorang perempuan sedang duduk tepat di sampingnya. Kemudian di depan mereka terdapat sebotol bir, ponsel dan air mineral.
Foto tersebut kemudian tersebar lewat postingan oleh akun Firmansyah dengan kalimat yang tak elok dibaca pada 29 Maret 2025. Tidak sampai di situ, dua akun tersebut berkali-kali menyerang dirinya lewat postingan dengan kalimat tak senonoh.
Bahkan dirinya dituduh pernah digerebek oleh istrinya sahnya di sebuah kos-kosan. Menurut dia, itu sama sekali tidak benar.
”Istri saya mengaku tidak pernah melakukan hal itu. Kalau gak percaya, tanya langsung ke dia,” saran anggota Fraksi Gerindra ini.
Syahrul Sa’ban juga tidak menampik terkait foto sedang karaoke yang tersebar itu. Yang jelas kata dia, doro itu diambil jauh sebelum dirinya mencalonkan diri sebagai anggota dewan.
Menurut dia, yang terlihat di foto tersebut tidak seperti yang dituduhkan. Sosok anggota dewan sebagai wakil rakyat tidak memberi contoh yang baik, terlihat karaoke dan minum miras di bulan Ramadhan. Menurut dia, tuduhan itu tidak mendasar.
”Itu foto sekitar 2 tahun lalu. Saya diundang oleh abang saya ke acaranya di Padolo, Kecamatan Palibelo. Gak enak kalau saya gak hadir. Saya juga tidak kenal siapa perempuan dalam foto tersebut,” ungkap dia.
Menurutnya, jika tidak dilaporkan akan tuduhan itu menjadi kebenaran versi mereka pemilik akun. Sehingga langkah yang diambil harus melawan dengan melaporkan ke ranah hukum demi membela nama baiknya yang telah dicemarkan.
”Saya memiliki keluarga dan jabatan yang harus saya jaga. Karena itu, kebenaran harus diungkap,” tegasnya.
Kuasa Hukum, Muh. Syahrul Sa’ban, Iswahyudin, S.H menyatakan, kliennya menggunakan hak hukumnya telah membuat laporan pengaduan polisi secara resmi di SPKT Polres Bima. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik seperti yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) atas dua akun Facebook yang bernama Firmansyah dan dan Devan Narodnaya Volya. (jr)