Mengenal Aryanto Prametu, 1 dari 4 terdakwa kasus korupsi benih jagung Rp27 miliar divonis bebas PT NTB

kicknews.today- Kabar bahagia menyelimuti Aryanto Prametu dan keluarga. Pasalnya, Hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis bebas pada Bos PT Sinta Agro Mandiri (SAM) ini.

Pemilik club Futsal Vamos Mataram ini divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Ia terbukti melakukan korupsi pengadaan benih jagung pada tahun 2017.

Selain itu, mantan Ketua Pasi NTB ini juga didenda Rp400 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Serta dibebankan mengganti kerugian negara sebesar Rp7,87 miliar.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, Hakim Banding PT NTB dalam amar putusannya Rabu 23 Maret, Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair. Akan tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana, karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran administrasi.

Selain itu, Aryanto Prametu juga tidak dapat dijatuhi pidana. Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi NTB yang diketuai Soerhartono, SH M.Hum melepaskan terdakwa Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).

Kemudian memerintahkan terdakwa Aryanto Prametu segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan terdakwa Aryanto Prametu dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Sementara tiga terdakwa lain dalam kasus korupsi tersebut yakni, Husnul Fauzi, Lalu Ikhwanul Hubi dan Ida Wayan Wikanaya dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hanya saja, masa hukuman tiga terdakwa ini berubah dari putusan Hakim PN Tipikor Mataram sebelumnya.

Husnul Fauzi sebelum divonis 13 tahun di PN Tipikor Mataram, turun jadi 11 tahun di PT NTB. Ida Wayan Wikanaya dari vonis 11 jadi 9 tahun penjara. Sedangkan, Ikwanul Hubi dari 8 jadi 6 tahun.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo membenarkan terkait putusan bebas terhadap terdakwa Aryanto Prametu. “Benar, tadi kami sudah menerima berkasnya,” jelas Kelik.

Berkas putusan tersebut kata dia, secepatnya akan diserahkan kepada para pihak untuk disikapi. Baik penasihat hukum terdakwa maupun JPU pada Kejaksaan Tinggi NTB.

“Besok kita sudah antarkan petikan putusan bandingnya ke masing-masing pihak untuk disikapi,” ungkapnya.

Kelik mengatakan, pasca vonis tersebut JPU serta PH terdakwa Aryanto Prametu memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Jika tidak, perkara tersebut otomatis dinyatakan inkrah.

“Kita tunggu saja apakah mengajukan upaya hukum atau tidak dari masing-masing pihak,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017 menelan anggaran sebesar Rp48,25 miliar. Pengadaan benih jagung ini yang dikerjakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap dua PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Berdasarkan audit BPKP, perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp27,3 miliar. Pada pengadaan tahap pertama hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp15,433 miliar. Sedangkan pengadaan tahap kedua perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp11,92 miliar.

Dalam penanganan perkara ini sejak tahap penyidikan, Pidsus Kejati NTB telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar. Yakni pengembalian pada kas negara oleh PT. SAM sekitar Rp7,5 miliar dan pengembalian oleh PT. WBS sekitar Rp3 miliar.

Aryanto Prametu bukan sosok yang asing lagi bagi masyarakat NTB. Terutama bagi pecinta bola futsal di tanah air.

Betapa tidak, Aryanto pernah membawa Vamos NTB juara Liga Futsal Profesional Indonesia tahun 2019. Mereka juga pernah menempati runner up di tahun 2016. Selain itu, Aryanto Prametu juga pernah menjabat Ketua Pengprov PASI NTB. Namun ia diganti dengan alasan tidak bisa maksimal menggerakkan organisasi karena sedang menjalani proses hukum. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI