Belenggu “Omnibus Law” Cipta Kerja

Oleh: Taufan

Dosen FH Unram, peneliti LPW NTB

Pengesahan UU Cipta Kerja yang saat ini telah populer disebut Omnibus Law, menambah getaran penolakan dari berbagai penjuru terhadap keputusan romantis perwakilan rakyat dan presiden tersebut. Mantra “bisikan Jokowi” pada Januari 2020 yang meminta pembahasan RUU dalam waktu 100 hari kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani, terbukti bereaksi terhadap sebagian besar barisan fraksi pendukung (minus Demokrat dan PKS).

Pasca pengesahan pada Senin (05/102020) lalu, media massa kembali ramai-ramai mengupas poin pasal-pasal bermasalah serta berbagai aksi penolakan yang terjadi. Didorong oleh kekuatan jaringan media sosial menebar informasi juga narasi perlawanan yang mengirimkan sinyal kepada setiap orang untuk bereaksi. Buruh, mahasiswa, kelembagaan masyarakat dan elemen lainnya merespon dengan aksi demonstrasi serentak pada Kamis (09/10), dibeberapa titik terjadi aksi yang diwarnai kericuhan.

Polri pun menangkal aroma kekacauan dengan menggencarkan kabar bahagia dan narasi tandingan yang menampilkan sisi demonstrasi damai dan sisi humanis Polri menjaga massa aksi dengan penuh kasih sayang, memberikan mawar dan membagi-bagikan minuman juga kue gratis. Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian lain pun berupaya menampilkan sisi pesona UU Cipta Kerja seperti substansi kemudahan UMKM, peluang kerja juga sudut mimpi lain yang berpeluang dapat diwujudkan kelak.

Berbagai usaha injeksi pola yang dilakukan pemerintah semenjak publikasi naskah, belum mampu menahan daya picu gerakan masa. Bahkan, di tengah kampanye cegah Covid-19 masyarakat terus menyerukan aksi demonstrasi menuntut pembatalan ataupun menempuh uji materi UU Cipta Kerja.

Ilustrasi

Konsep Omnibus Law

Secara embrionik, omnibus law berasal dari tradisi negara penganut sistem hukum anglo saxon (common law) seperti Amerika dan Inggris. Kedua negara tersebut telah menggunakan pendekatan omnibus law atau omnibus bill dan telah mengalami evolusi sesuai dengan kondisi sosial, budaya dan unsur kebutuhan hukum lainnnya. Sedangkan Indonesia, sejak awal tidak ada penegasan menganut sistem hukum anglo saxon atau eropa kontinental. Namun, ditelisik secara historikal, sebagai negara yang pernah diduduki oleh Pemerintah Belanda, memberikan warna sebagai negara penganut sistem eropa kontinental (civil law).

Secara terminologi, kata Omnibus berasal dari Bahasa Latin, yang berarti “untuk semuanya”. Omnibus memiliki makna “untuk semua: mengandung dua atau lebih,” seringkali diterapkan pada RUU legislatif yang terdiri lebih dari satu subjek umum. Dalam perkembangannya, kata Omnibus banyak digunakan istilah Omnibus bill, yang diartikan sebagai “sebuah RUU dalam satu bentuk yang mengatur bermacam-macam hal yang terpisah dan berbeda, dan seringkali menggabungkan sejumlah subjek yang berbeda dalam satu cara, sehingga dapat memaksa eksekutif untuk menerima ketentuan yang tidak disetujui atau juga membatalkan seluruh pengundangan.”

Dengan demikian, omnibus law dimaknai sebagai satu peraturan perundang-undangan sekaligus mencakup berbagai isu atau topik menggantikan lebih dari satu peraturan lain yang berlaku. Konsekuenisnya tentu akan terdapat banyak substansi dan multisektor. Dicerna dari konsepnya, omnibus law bisa jadi merupakan pilihan yang tepat, karena dapat memberikan efisiensi penyusunan undang-undang dan menjadi solusi persoalan hukum di Indonesia, terutama kebingungan terhadap ketentuan sektoral dan dijumpai banyak pertentangan norma.

Di sisi lain, transplantasi omnibus law ke dalam tubuh hukum Indonesia tetap memberikan resiko terhadap sistem hukum serta implementasinya di Indonesia. Maka dari itu, pembentukan omnibus law di Indonesia dibutuhkan alasannya yang mendesak dan tentu dengan dasar riset yang dapat menghubungkan dengan sumber masalah.

Presiden Jokowi

Organ Omibus Law

Gagasan Omnibus Law pertama kali dibentangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Oktober 2019 dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai presiden periode 2019-2024. Melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 379 Tahun 2019, pemerintah kemudian menetapkan 127 anggota Satgas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk konsultasi publik Omnibus Law yang terdiri dari perwakilan kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, kepala daerah, akademisi dan tokoh masyarakat dengan ketua umum satgas yaitu ketua Kadin, dan pengarah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pada Januari 2020, Satgas berhasil menyelesaikan penyusunan naskah dan menyerahkan kepada DPR, dan belum tepat setahun semenjak pidato Jokowi, UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR. Sebuah torehan sejarah yang mengagumkan, mengingat tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan serta substansi omnibus law yang menjangkau beragam sektor.

Sejak awal, pemerintah menegaskan bahwa penggunaan konsep omnibus law dimaksudkan pemecah masalah hukum yang carut-marut, diharapkan dapat di tata kembali dalam satu undang-undang besar untuk menggantikan beberapa ketentuan. Pemerintah pun meyakinkan pembentukan omnibus law cipta kerja merupakan solusi hukum untuk meningkatkan investasi. Aturan yang ada seperti perizinan, dianggap terlalu kaku dan menghambat investasi. Dengan adanya omnibus law diyakini akan membuka peluang kerja dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi yang tentu diharapakan mendongkrak pencapaian kesejahteraan rakyat.

Usaha kemudahan investasi maupun efisiensi perizinan oleh pemerintah jokowi sebenarnya telah dilakukan di masa pemerintahannya. Dalam penyelesaian masalah investasi, telah ditempuh perubahan ketentuan teknis guna kemudahan birokrasi dan iziin investasi. Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 44 Tahun 2016, mengatur tentang bidang usaha yang terbuka dan tertutup terhadap penanaman modal. Kemudian Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mengubah ketentuan PP No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Usaha tersebut kemudian ditingkatkan levelnya menjadi sebuah UU Omnibus Law, yang secara keseluruhan mampu menyasar berbagai peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi

Syarat Formil-Materil

Sesuai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019, kekuatan pembentukan peraturan perundang-undangan dapatlah ditinjaui dari pemenuhan aspek syarat formil dan syarat materil.

Aspek formil yaitu berkaitan dengan tata cara atau mekanisme serta dokumen kelengkapan yang juga diatur dalam UU MD3. Secara garis besar tahapan mencakup tahap perencanaan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Tahap perencanaan dilakukan dalam prolegnas, membutuhkan dokumen naskah akademik serta dokumen penunjang lainnya. Tahap pembahasan, berisi pembicaraan tingkat I dan tingkat 2 serta kelengkapan dokumen seperti daftar inventaris masalah, daftar nama dan sambutan pemerintah dan risalah sidang. Tahap selanjutnya adalah pengesahan yang membutuhkan dokumen naskah akhir dan catatan pengesahan. Tahap terakhir adalah pengundangan yang membutuhkan dokumen naskah UU beserta nomor, tahun dan judul.

Berpijak pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, pada tahapan di atas diantaranya melandaskan pada aspek kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan prinsip keterbukaan yang menunjujung nilai aspiratif, transparansi maupun partisipatif yang ditunjukan dengan keterbukaan informasi naskah dan pelibatan seluruh elemen kunci masyarakat. Dari tahapan pembentukan UU Cipta Kerja sejak awal, syarat formil tersebut tidak diinternalisasi dalam pembentukan UU Cipta Kerja.

Pada aspek syarat materil UU Cipta Kerja, ditunjukan dengan argumentasi ide dasar pembentukan yang terurai dalam Naskah Akademik berserta Rancangan UU. Sesuai dengan UU No, 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019, materi peraturan perundangan-undangan harus mencerminkan diantaranya asas pengayoman, kemanusiaan. kebangsaan, kekeluargaan, keadilan, keseimbangan, keserasian dan keselarasan. Kemudian, materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang diantaranya adalah berisi pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Materi muatan UU Cipta Kerja yang telah disahkan memiliki 10 (sepuluh) ruang lingkup, yaitu: a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; b. ketenagakerjaan; c. kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M; d. kemudahan berusaha; e. dukungan riset dan inovasi; f. pengadaan tanah; g. kawasan ekonomi; h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan j. pengenaan sanksi.

Memperhatikan materi yang diatur, semangat yang diusung oleh UU Cipta Kerja adalah penciptaan kerja dengan jalan tempuh kemudahan perizinan dan kompromi penggunaan tenaga kerja guna meningkatkan investasi. Hal demikian, senada dengan maksud awal pemerintah sebagai pengusul UU. Kemudahan perizinan ditunjukan dengan bidang Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup yang memangkas prosedur perizinan. begitu pula substansi bidang Ketenagakerjaan yang telah beredar luas, sistem pengupahan, cuti, maupun kontrak kerja mengalami perubahan demi menampilkan pesona kemudahan berinvestasi.

Rumusan UU Cipta Kerja diyakini mampu menciptakan kekuatan untuk menggapai kesejateraan umum, sebagaimana semangat bapak pembangunan Soeharto membuka kran investasi maupun SBY yang mengeluarkan UU Penanaman Modal. Namun, menjadi soal apabila pemerintah secara terus menerus membentangkan alam dengan memangkas jaring pengaman lingkungan hidup, mengorbankan nilai kemanusiaan dan kepentingan kebangsaan, yang jelas akan memberikan dampak berantai terhadap bidang, politik, sosial, budaya maupun ketertiban dan keamanan bangsa, yang justru akan memberikan beban perekonomian masa depan.

Pada akhirnya, kita dihadapkan pada pilihan etis materi UU Cipta Kerja, kepantasan materi yang dirumuskan di dalamnya, yang secara langsung akan dihadapkan pada landasan etis Konstitusi UUD NRI 1945 serta Pancasila, sebagai dasar hukum negara (staatfundamentanorm), sumber dari segala sumber hukum dancita hukum (recht ide) Indonesia.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI