Memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk Scaling Gigi

Oleh: Victoria Mega, S.K.G

Kesehatan gigi dan mulut penting untuk dilakukan karena akan mempengaruhi kesehatan tubuh secara menyeluruh. Salah satu permasalahan gigi yang banyak dijumpai di masyarakat adalah karang gigi. Scaling gigi merupakan prosedur perawatan gigi yang dilakukan untuk menghilangkan karang gigi. Karang gigi tidak hanya dapat mengganggu penampilan tetapi jika dibiarkan dapat berdampak buruk pada kesehatan gigi dan mulut, seperti menyebabkan bau mulut, kerusakan gigi dan gusi, atau bahkan dapat menyebabkan keradangan pada jaringan pendukung gigi. Umumnya masyarakat sudah cukup banyak mengerti mengenai hal ini, namun salah satu permasalahan yang muncul sehingga masyarakat menjadi enggan melakukan perawatan gigi dan mulut adalah mahalnya biaya yang harus dikeluarkan.

Tahukah Anda bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat menanggung beberapa perawatan gigi melalui program Jaminan Kesehatan Nasional? Scaling merupakan salah satu tindakan yang dapat ditanggung oleh BPJS, namun perlu diingat bahwa scaling dapat ditanggung oleh BPJS jika:

  1. Status kartu BPJS Kesehatan masih aktif dan terdaftar sebagai peserta yang berhak mendapatkan layanan kesehatan.
  2. Memiliki indikasi medis dan bukan untuk alasan estetika serta bukan permintaan individu. Misalnya, peserta dinyatakan terdapat gingivitis (keradangan gusi) saat dilakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
    Perawatan gigi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanya boleh dilakukan sesuai indikasi medis atau arahan dokter gigi sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti yang tercantum pada panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan, disebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin mencakup pelayanan kesehatan yang memiliki tujuan estetik.

Hal ini menegaskan bahwa BPJS Kesehatan memberikan perhatian serius pada masalah kesehatan gigi dan mulut, namun dengan prioritas pada kebutuhan medis yang sebenarnya. Oleh karena itu, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami bahwa tidak semua prosedur gigi akan otomatis ditanggung, melainkan harus melalui proses pemeriksaan dan rekomendasi medis terlebih dahulu.

Dengan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan untuk perawatan gigi, termasuk scaling. Ini juga mengingatkan kita akan pentingnya menjaga kesehatan gigi dan mulut secara rutin untuk mencegah masalah yang lebih serius di kemudian hari. BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi untuk membantu meringankan beban biaya perawatan kesehatan, termasuk kesehatan gigi dan mulut, sehingga masyarakat dapat tetap sehat tanpa harus khawatir dengan biaya yang mahal.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Victoria Mega, S.K.G

Penulis ialah Mahasiswa Magister Hukum Konsentrasi Kesehatan Universitas Hang Tuah dan Dokter Gigi Muda (Co-assistant)

Artikel Terkait

OPINI