Mediasi sengketa tanah ulayat di Sembalun memanas

Aksi dilakukan oleh warga Bilok Petung Sembalun di kantor desa setempat.

kicknews.today – Ratusan masyarakat adat Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur (Lotim) geruduk kantor desa. Mereka menuntut pengembalian tanah ulayat seluas 10 hektar yang mereka klaim telah dirampas oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, termasuk dari unsur pemerintah desa. Aksi yang dilakukan pada Rabu (23/7/25) ini memanas setelah mediasi antara warga dan pihak terkait tak ada solusi.

Seorang tokoh pemuda Bilok Petung, Nasiruddin yang sekaligus sebagai ketua aksi mengungkapkan kekecewaan atas tindakan perampasan tanah ulayat yang telah menjadi warisan leluhur mereka selama ratusan tahun.

Tanah tersebut, yang dikelilingi kebun masyarakat, di sebagian tanah tersebut banyak kuburan yang ditemukan walaupun tidak dapat dipastikan itu adalah makamnya para wali, raja, atau sesepuh tertentu. Namun dapat dijadikan dasar bahwa itu bukti leluhur masyarakat setempat untuk mempertahankannya. Warga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar apabila tuntutan nya tidak dipenuhi.

Belum lagi dari segi pemanfaat sosialnya bagi masyarakat sekitar, seperti kayu basah untuk bahan bangunan pasilitas umum, yang kering juga untuk mendukung kegiatan ritual adat maupun lainnya.

”Menurut para sesepuh kita, hutan ulayat itu sebagai cagar budaya yang harus dijaga. Apa pun alasannya tetep tidak boleh, karena itu amanah dari nenek moyang kita yang harus kita jaga dan lestarikan,” tutur Nasiruddin pada Sabtu (27/7/2025). 

Kendati katanya, tanah ini dari dahulu kala, para tokoh dan tetua adat masyarakat setempat memberitahukan dan mengajak semua lapisan masyarakat untuk menjaganya karena tanah tersebut, tanah ulayat.

Nasiruddin menjelaskan bahwa meskipun tanah ulayat tidak memiliki sertifikat hukum formal atas nama masyarakat adat, keberadaannya telah diakui secara turun-temurun.

”Kalau adat tidak tertulis di dokumen pertanahan,” jelasnya.

Imenyoroti perbedaan antara hak adat dan hukum pertanahan modern.

Yang membuat masyarakat adat semakin geram adalah keterlibatan oknum-oknum yang seharusnya menjadi pelindung, bukan perampas. Seperti, Kadus, anggota LKMD.

Menurutnya, oknum-oknum ini berani melangkahi kesepakatan masyarakat, bahkan melakukan pembabatan lahan di luar sepengetahuan warga.

”Lebih-lebih mereka yang kita percayai untuk mencegah masyarakat kita untuk membabat tanah itu. Malah ini sebaliknya, sehingga masyarakat merasa terpanggil untuk mempertahankannya,” kata Nasiruddin.

Ia juga mengungkapkan bahwa pengakuan oknum-oknum tersebut yang menyebutkan pembabatan lahan sudah dilakukan sejak dua tahun lalu, berbeda dengan fakta yang diketahui masyarakat, yaitu baru beberapa bulan terakhir.

”Sejak dulu tanah ulayat itu dikelilingi oleh kebun-kebun warga, bahkan sebelum desa kita ini mekar dari Desa Sajang. Artinya, tanah ulayat itu sejak nenek moyang kita, mungkin sudah ratusan tahun ya,” tambah nya.

Dalam mediasi di kantor desa, situasi sempat memanas. Nasiruddin menggambarkan, justru malah mereka saling menyalahkan. Ia menambahkan bahwa pihak desa hanya memberikan waktu satu minggu untuk penyelesaian masalah ini, yang dianggap tidak memuaskan masyarakat.

Masyarakat adat Bilok Petung menegaskan tidak menuntut bagian atas tanah tersebut, melainkan ingin mempertahankan tanah ulayat agar tetap terjaga demi kepentingan bersama di masa depan. Mereka pun tak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum jika mediasi terus buntu.

”Jika tidak ada titik terang dan solusi penyelesaian permasalahan ini, kami akan menempuh jalur hukum,” pungkas Nasiruddin.

Sementara itu, Kepala Desa Bilok Petung, Rusdi S.Pd saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan terkait aksi warganya yang mendatangi kantor desa belum lama ini.

”Nanti ya saya ceritakan, maaf bukannya saya tidak mau memberikan keterangan saat ini. Pinginnya saya kita bertemu langsung,” ucapnya singkat. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI