Masyarakat KLU mulai patuh bayar pajak kendaraan, Samsat KLU surplus Rp 4 Miliar

Kepala UPTD Samsat KLU, Irnadi Kusuma. (Poto kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU), mencatat capaian luar biasa dalam penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tahun 2024.

Target PKB yang ditetapkan sebesar Rp 24 miliar telah tercapai lebih awal pada 11 November 2024, dan bahkan terus meningkat hingga mencapai Rp 28 miliar pada akhir tahun.

Kepala UPTD Samsat Tanjung, Irnadi Kusuma, mengungkapkan bahwa lonjakan penerimaan pajak ini mencerminkan kepatuhan masyarakat KLU dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.

“Kami memiliki waktu hingga 31 Desember, sehingga kami terus menggenjot penerimaan pajak. Alhamdulillah, kami berhasil surplus sekitar Rp4 miliar untuk PKB, dan untuk BBNKB juga melampaui target hingga 103 persen,” ujarnya, Kamis (30/01/2025).

Memasuki 2025, target PKB tetap dipatok di angka Rp24 miliar, sementara BBNKB ditargetkan Rp18 miliar. Irnadi optimis bahwa pihaknya bisa mempertahankan atau bahkan melampaui capaian tahun lalu, meskipun ada kebijakan baru terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah yang mengatur adanya opsen pajak atau pungutan tambahan dengan persentase tertentu.

KLU sendiri memiliki sekitar 78 ribu kendaraan terdaftar, dengan mayoritas adalah kendaraan roda dua sebanyak 73 ribu unit dan 5 ribu unit kendaraan roda empat.

“Kami terus berupaya agar masyarakat yang belum membayar pajak dapat segera memenuhi kewajiban mereka. Sosialisasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah terus kami lakukan,” imbuhnya.

Selain menggencarkan sosialisasi, Samsat Tanjung juga berkoordinasi dengan Pemkab KLU dan Bapenda untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Salah satu faktor yang mendorong kepatuhan pajak adalah kebijakan yang menyatakan bahwa kendaraan yang tidak didaftarkan ulang hingga 2028 akan dianggap bodong.

“Kami berharap masyarakat lebih sadar untuk membayar pajak kendaraannya tepat waktu. Dengan adanya aturan ini, sebaiknya pemilik kendaraan tidak menunda-nunda pembayaran pajak,” jelas Irnadi.

Sistem pembagian hasil pajak kendaraan kini telah berubah. Dana bagi hasil pajak kendaraan langsung masuk ke rekening kas daerah, sehingga pemerintah daerah bisa lebih cepat memanfaatkannya tanpa harus melalui proses penghitungan dan pembagian yang panjang.

“Sistem baru ini sangat menguntungkan daerah, karena dananya bisa segera digunakan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Dengan pencapaian yang positif di 2024 dan kebijakan baru yang mendorong kepatuhan wajib pajak, Samsat KLU optimis dapat terus memaksimalkan potensi pajak kendaraan di tahun 2025 demi mendukung pembangunan daerah. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI