kicknews.today – Biaya pembuatan surat keterangan sehat (SKS) dan pemeriksaan kolesterol serta gula darah di Puskesmas Lombok Timur diduga tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 06 tahun 2023.
Menanggapi masalah tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Lombok Timur, H. Faturrahman mengatakan, pihaknya telah memanggil semua Kepala Puskesmas (Kapus) untuk menyeragamkan biaya pembuatan SKS sesuai dengan Perda. Pemanggilan tersebut diakuinya untuk menindaklanjuti hasil hearing dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong beberapa waktu lalu.
“Sudah saya kumpulkan semua Kapus,” kata H. Faturrahman pada Rabu (29/5/2024).
Dijelaskannya, berdasarkan Perda nomor 06 tahun 2023, biaya pembuatan SKS dikenakan Rp15.000 sedangkan untuk biaya pemeriksaan kolesterol dan gula darah dikenakan Rp55.000.
“Biaya SKS itu sebesar 15 ribu, pemeriksaan kolesterol 35 ribu dan gula darah 20 ribu. Totalnya 75 ribu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Faturrahman menegaskan, pihaknya telah mengarahkan semua Puskesmas di Lombok Timur untuk tidak menarik biaya pembuatan SKS, kecuali biaya pemeriksaan kolesterol dan gula darah.
“Mulai besok harus seragam, yang SKS Rp15.000 tidak ditarik. Yang ditarik hanya biaya pemeriksaan kolesterol dan gula darah sebesar Rp55.000,” tegasnya.
Alasan organisasi HMI itu menggelar hearing karena pihaknya telah menerima laporan masyarakat bahwa tarif pembuatan SKS tidak sesuai Perda yang berlaku.
Ketua Umum HMI Selong, Muhammad Junaidi menduga peristiwa itu terjadi ketika banyak masyarakat membutuhkan SKS untuk menjadi syarat mengikuti seleksi badan ad-hoc atau penyelenggara dan pengawas di tingkat kecamatan dan desa.
Dalam proses seleksi badan ad-hoc, kata Junaidi, jumlah masyarakat yang lulus administrasi calon anggota PPK sebanyak 632, kemudian calon anggota PPS sebanyak 1.605 dan calon PKD sebanyak 634 orang. Bahkan menurutnya, masih sekitar ribuan masyarakat akan buat SKS sebagai syarat untuk ikut KPPS dan PTPS. “Dari hasil investigasi dan laporan masyarakat, kami temukan fakta untuk biaya pembuatan SKS bervariatif, dari Rp20.000 hingga Rp25.000. Belum lagi biaya cek gula darah dan kolesterol. Sementara dalam Perda dikenakan biaya Rp15.000,” katanya. (cit)