Mantan Wali Kota Bima divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa 

Terdakwa kasus korupsi, mantan Wali Kota Bima H Lutfi saat dibawa ke mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di PN Mataram, Senin (3/6/2024).
Terdakwa kasus korupsi, mantan Wali Kota Bima H Lutfi saat dibawa ke mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di PN Mataram, Senin (3/6/2024).

kicknews.today – Mantan Wali Kota Bima M Lutfi divonis tujuh tahun penjara saat sidang putusan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (3/6/2024). Lutfi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Lutfi dituntut sembilan tahun enam bulan dengan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Sidang tersebut berlangsung lancar. Ratusan keluarga dan simpatisan Lutfi memenuhi area PN Mataram. Tidak sedikit yang meneteskan air mata usai mendengar tuntutan hakim.

Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Lutfi. 

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan kurungan penjara tujuh tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta,” jelas Putu Gde Hariadi, Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Pada putusan tersebut, Hakim tidak membebankan terdakwa Lutfi untuk membayar uang pengganti. Padahal sebelumnya Jaksa KPK menuntut Lutfi membebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,95 miliar, (dikurangi Rp30 juta sebagaimana barang bukti yang disita).

Hakim menyebutkan Lutfi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua terkait gratifikasi. Sehingga ia dibebaskan dari dakwaan kedua. 

Usai sidang, terdakwa dibawa menggunakan mobil tahanan ke Lapas Lombok Barat. Ratusan simpatisan ikut mengantarkan Lutfi hingga naik ke atas mobil. Terlihat pula sang istri, Hj Ellya.

Saat dikawal petugas, Lutfi sempat melontarkan satu kalimat di hadapan simpatisan dan keluarga.

“Kebenaran tidak akan pernah tertukar,” kata Lutfi dengan lantang. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI