Mantan Wabup Lombok Barat laporkan 2 anggota Grup WA ‘Shbt BangZul Sumbawa KSB’

kicknews.today – Mantan Wakil Bupati Lombok Barat H.M. Izzul Islam melaporkan dua orang anggota grup WhatsApp ‘Shbt BangZul Sumbawa KSB’ atas dugaan pencemaran nama baik dan sara ke Ditreskrimsus Polda NTB, Jumat (24/3).

Melalui kuasa hukumnya, M. Sahril yang juga ketua AKAD Lombok Barat mengatakan, dugaan fitnah tersebut terjadi 19 Maret 2023 sekitar pukul 07.24 Wita. Kedua terlapor berinisial IMD alias OB dan RM alias S.

“Awalnya, saudara OB memposting link berita yang dimuat salah satu media nasional pada 2011 silam. Dalam berita tersebut memuat soal dugaan ijazah palsu yang digunakan Izzul Islam dalam pencalonan sebagai DPR RI kala itu,” jelas Sahril.

Kemudian postingan di Grup WhatsApp tersebut memantik reaksi dari sejumlah anggota grup. Salah satunya HM alias S yang membalas dengan kalimat “Manusia paling bobrok dn g*blok dn kparat.yg mnggunakan ijazah palsu. Agama nya palsu. Hidupnya palsu”

“Kalimat itulah yang kami tidak terima. Itu sudah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE soal pencemaran nama baik dan sara,” tegas Sahril.

Sahril menjelaskan, Group WhatsApp “Shbt BangZul Sumbawa KSB” tersebut saat ini memiliki anggota berjumlah sekitar 448 orang. Sedangkan admin grup sebanyak lima orang, termasuk Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah.

“Bapak Gubernur sendiri sebagai admin tidak melakukan netralisir, memberikan pencegahan langkah preventif di dalam group. Karena itu kami meminta kepada Ditreskrimsus Polda NTB untuk memanggil para terlapor, termasuk admin,” kata pria yang masih menjabat Kades Jeringo Kabupaten Lombok Barat itu.

Sahril juga khawatirkan jika Polda NTB tidak serius menangani kasus ini, maka simpatisan Izzul Islam akan turun aksi besar-besaran.

“Kita tahu Pak Izzul Islam ini punya banyak massa militan. Tapi kami maunya menyelesaikan kasus ini secara hukum,” tegasnya.

Sementara Ahyar Supriadi salah satu rekannya menambahkan, pelaporan yang dilakukannya bersama Sahril terkait transaksi elektronik. Sebab dalam postingan di Group WhatsApp tersebut, kedua terlapor diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE soal sara.

“Orang bertanya di Group WhatsApp saja bisa dipenjara, apalagi ini yang sudah menuduh dan mengandung unsur sara,” sesalnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI