Mantan Sekda NTB jadi tersangka korupsi NCC, negara rugi 15,2 miliar

Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti saat ditahan oleh pihak Kejati NTB. (Foto kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan aset NTB City Center (NCC) yang melibatkan PT Lombok Plaza.

“Hari ini kami tetapkan tersangka,” ujar Indra HS, Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Kamis (13/02/2025).

Rosiady diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza dalam skema Bangun Guna Serah (BGS).

Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp15,2 miliar, sebagaimana hasil audit akuntan publik.

Rosiady dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rosiady langsung ditahan di Rutan Lombok Tengah selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis, 13 Februari 2025.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza pada tahun 2012, di mana tanah seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Mataram, diberikan dalam skema BGS untuk pembangunan NCC.

Namun, proyek tersebut mangkrak. Hingga kini, gedung yang dijanjikan tak pernah dibangun, dan lahan masih dikuasai PT Lombok Plaza tanpa adanya pembayaran kompensasi ke Pemprov NTB.

Sebelumnya, mantan Direktur PT Lombok Plaza berinisial DS juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Januari 2024 dalam kasus yang sama.

“Pengelolaan aset milik Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza ternyata ada penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata Indra HS.

Dengan penetapan tersangka Rosiady, kasus dugaan korupsi NCC ini semakin berkembang. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI