Mantan Direktur RSUD Lombok Utara serahkan uang Rp100 juta ke Jaksa

kicknews.today – Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara, Syamsul Hidayat, yang menjadi salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pada pengerjaan tiga proyek fisik di tahun 2017 menyerahkan uang tunai Rp100 juta ke pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa (2/11), membenarkan penyerahan uang tunai dari tersangka ini perihal upaya pengembalian kerugian negara yang muncul dari hasil audit

“Kami melihat itikad dari tersangka ini lebih kepada keberhasilan jaksa dalam upaya penyelamatan uang negara dari akibat yang ditimbulkan dalam dugaan pidananya,” kata Dedi.

Karena itu, uang yang diserahkan tersangka melalui penasihat hukumnya kini menjadi barang titipan di tangan jaksa penyidik. Uang tunai tersebut nantinya akan turut dihadirkan dalam persidangan.

“jadi penyerahannya sudah tercatat dal berita acara penitipan kerugian negara. Nanti akan menjadi bukti yang dihadirkan di persidangan,” ucap dia.

Tiga proyek yang menetapkan Syamsul Hidayat sebagai tersangka ini adalah penambahan ruang operasi dan ICU yang dikerjakan PT Apro Megatama dengan domisili Makassar, Sulawesi Selatan; dan proyek penambahan ruang IGD oleh PT Batara Guru Group dari Samarinda, Kalimantan Timur.

Untuk proyek penambahan ruang operasi dan ICU yang dikerjakan PT. Apro Megatama, nilai pekerjaan mencapai Rp6,4 miliar. Dugaan korupsinya muncul karena pengerjaannya molor hingga menimbulkan denda. Hal itu pun mengakibatkan muncul kerugian negara berdasarkan hasil audit, sebesar Rp742,75 juta.

Dalam proyek ini Syamsul Hidayat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen berinisial EB, kuasa Direktur PT Apro Megatama berinisial DT sebagai pihak dari rekanan pelaksana, dan Direktur CV Cipta Pandu Utama berinisial DD, konsultan pengawas.

Kemudian pengerjaan proyek penambahan ruang IGD oleh PT. Batara Guru Group. Proyeknya dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar. Dugaannya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan. Akibatnya, kerugian negara yang timbul mencapai Rp1,75 miliar.

Modus korupsinya, pekerjaan proyek tetap dinyatakan selesai meskipun diduga masih ada kekurangan volume pekerjaan.

Untuk proyek ini, Kejati NTB menetapkan Syamsul Hidayat sebagai tersangka bersama DKF, konsultan pengawas dari CV Indo Mulya Consultant, yang kini menjadi Wakil Bupati Lombok Utara.

Tersangka lainnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial HZ, dan kuasa direktur PT Batara Guru, MF. (ant)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI