kicknews.today – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dalam perkara korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC).
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (13/10/2025), Zaini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan.

“Menyatakan saudara Zaini Arony secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 10,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai, kerugian negara yang ditimbulkan tidak sebesar yang dituduhkan, karena aset lahan senilai Rp22 miliar milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang dijadikan penyertaan saham oleh PT Patuh Patuh Patju (PT Tripat) telah disita oleh JPU.
Dengan demikian, kerugian negara hanya sebesar Rp400 juta lebih, berasal dari kontribusi tetap yang seharusnya diserahkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera selama proyek LCC beroperasi.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain karena bersikap sopan selama persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, dan sudah lanjut usia,” terang hakim.
Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya karena Zaini Arony tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan pernah menjadi terpidana kasus korupsi sebelumnya.
Hakim menilai, kesalahan utama Zaini adalah menyerahkan aset Pemkab Lombok Barat berupa lahan senilai Rp22 miliar kepada PT Tripat tanpa memberikan keuntungan sedikit pun bagi daerah.
“Padahal pemberian lahan itu seharusnya memberi manfaat bagi Lombok Barat, dalam hal ini melalui BUMD PT Tripat. Namun dalam kerja sama tersebut, tidak ada upaya untuk memperjuangkannya sehingga menimbulkan kerugian negara,” tegas hakim.
Sebagai Kepala Daerah Lombok Barat sekaligus Komisaris Utama PT Tripat, Zaini dinilai memiliki tanggung jawab penuh atas keputusan tersebut. Hakim juga menyoroti fakta bahwa sejak proyek LCC berhenti beroperasi pada 2017, tidak ada kontribusi yang diterima Pemda Lombok Barat, dan tidak ada pembangunan rumah sakit maupun hotel seperti yang dijanjikan dalam kontrak kerja sama.
Majelis Hakim menyimpulkan bahwa perbuatan Zaini Arony bersama dua terdakwa lainnya telah menyebabkan proyek LCC gagal total tanpa menghasilkan keuntungan apa pun bagi daerah.
“Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satu rupiah pun keuntungan yang diterima Pemda Lombok Barat sebagai pemilik saham atau penyerta modal atas proyek LCC,” sebut Hakim.
Lebih lanjut, Hakim menjelaskan bahwa kontrak kerja sama antara PT Tripat dan PT Bliss tidak menentukan batas waktu pelaksanaan proyek, sehingga tidak ada kepastian bagi Pemkab Lombok Barat untuk memulihkan asetnya ketika PT Bliss gagal memenuhi kewajiban kontrak.
Usai pembacaan putusan, suasana ruang sidang sempat memanas. Sejumlah keluarga dan pendukung Zaini Arony yang hadir tidak terima dengan putusan majelis hakim yang mereka nilai tidak adil.
Para pendukung dari Laskar Semeton Sasak yang datang dari berbagai wilayah di Lombok Barat pun ikut menyuarakan kekecewaannya dan meneriakkan tuntutan keadilan bagi mantan Bupati mereka. Namun situasi berhasil dikendalikan aparat keamanan dan sidang ditutup dalam kondisi kondusif. (gii)