Manfaatkan Keluguan, Pria Dompu Perkosa Anak 10 Tahun

kicknews.today – Seorang pria, berinisial IL (51) warga Kandai satu, Dompu harus berurusan dengan pihak kepolisian. Karena diduga mencabuli dan menyetubuhi bocah 10 tahun, Melati (bukan nama aslinya).

Peristiwa bejat tersebut berlangsung di rumahnya pelaku lingkungan Doro Mpana, Kelurahan Kandai satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Senin (16/11) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah mengungkapkan berdasarkan keterangan korban, pagi itu sekitar pukul 09.45 wita, (korban berdomisili di Lingkungan yang sama dengan pelaku), pulang sekolah melewati jalan depan rumahnya pelaku. Kemudian dipanggil pelaku yang sedang duduk di depan rumahnya. Korban pun menuruti panggilan tersebut dan menghampirinya.

Ketika dihampiri korban, pelaku merayu dengan kata lembut kemudian menanyakan “melati mu nee piti ? (melati, kamu mau uang nggak), Korbanpun menjawab ” iyo nee ni”, (iya mau)”,. Mu nee si piti, mai luu dei uma” (Kalau mau uang, ayo masuk ke dalam rumah)” timpal pelaku seraya mengarahkan korban masuk ke rumah.

Setelah di dalam rumah, pelaku mengajaknya masuk ke kamar. Korban dengan lugunya menuruti ajakannya.

“Setelah di dalam kamar pelaku menyuruh korban membuka celana dalamnya dan berbaring di atas kasur. Kemudian pelaku membuka celananya,” terang Hujaifah mengutip keterangan korban.

Semua ajakan dan suruhannya dituruti korban. Akhirnya pelaku menyetubuhi korban.

“Saat itu korban sempat menangis karena sakit, namun bisa ditenangkan pelaku,” tambahnya.

Setelah selesai, keduanya memakai kembali pakaian. Kemudian pelaku memberikan uang Rp 10 ribu (Sepuluh ribu rupiah) sambil berkata, ake piti ruu nggomi, aina ngoa dou makalai rawi ndai ke. (Ini uang buat kamu, jangan beritahukan ke orang lain apa yang kita lakukan ini). Korban tidak menjawab dan selanjutnya pulang ke rumah.

Karena tak tahan dengan sakit alat vitalnya, akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Kemudian keesokan harinya pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Mapolres Dompu, Sabtu (21/11) sekitar pukul 08.00 wita.

Mengetahui laporan tersebut, pada hari itu juga, Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk segera mengamankan pelaku. Gerak cepat Tim Puma akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Kita amankan pelaku saat itu sedang berada di depan rumahnya hendak mengendarai sepeda motor dan selanjutnya di gelandang ke Mapolres Dompu, sekitar jam 08.40 wita,” ungkapnya.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Dompu, untuk proses penyidikan lebih lanjut, kepadanya dipersangkakan Pasal 76D jo pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 76E ayat jo pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014. Tentang perubahan atar UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI