Maling pakai ‘bebadong’ di Mataram, motor ditemukan berkat GPS

kicknews.today – Seorang residivis inisial MH alias Ali (50), warga Kelurahan Rekam, Selong, Lombok Timur, dibekuk Reskrim Polsek Cakranegara.

Ali mencuri empat unit sepeda motor berbagai jenis di Perumahan Mahkota Bertais, Mataram, sejak bulan Juni lalu.

Kapolsek Cakranegara Mataram, Kompol Muhammad Nasrullah, mengatakan bahwa Ali dibekuk usai menggondol satu unit Honda Vario Tekno di Bertais, Senin (12/7) kemarin.

“Pelaku mematahkan stang motor lalu dibawa kabur. Dua rekan pelaku masih buron,” kata Nasrul sapaan karibnya, Selasa (13/7).

Usai diperiksa, Ali kedapatan membawa bebadong atau jimat, saat diamankan di Polsek Cakranegara Mataram. Saat beraksi, bebadong tersebut dililitkan ditubuhnya.

“Katanya untuk melindungi diri agar aksinya berjalan mulus,” jelas Nasrul.

Aksi pelaku diketahui, karena korban memasang GPS dalam kendaraannya. Tak lebih dari 12 jam, lokasi Ali diketahui aparat.

“Pelaku beraksi jam lima pagi. Nah, jam sembilan pagi sudah ditangkap,” kata Nasrul.

Dari hasil pengembangan, empat kendaraan hasil curian Ali (bersama kedua rekan masih buron) diamankan dibeberapa lokasi.

“Dari pengakuan pelaku, sudah beraksi empat kali. Terakhir beraksi di Turida,” katanya.

Selain itu, usai berhasil menggondol motor korban, Ali selalu menitip kendaraan hasil curian pada beberapa rekannya.

“Tidak dijual. Selalu dititip ke temannya. Hasil pengembangan kendaran, temannya juga sudah kita amankan,” kata Nasrul.

Dihadapan petugas, awalnya Ali tidak ingin mengaku bahwa ia memiliki bebadong. Namun, usai dimintai keterangan awal media, bebadong beragam jenis tersebut sengaja ia gunakan untuk melindungi dirinya saat beraksi.

“Tidak pak. Saya hanya pakai saja,” kata Ali di Polsek Cakranegara.

“Kalau saya pakai bebadong tidak mungkin saya ditangkap. Saya tidak pakai bebadong pak,” lanjutnya.

Menurut Nasrul, pelaku sengaja menggunakan bebadong untuk melindungi diri dari peluru timah atau barang tajam lainnya.

“Mungkin seperti itu tujuannya,” kata Nasrul.

Saat ini, kedua rekan Ali inisial A dan M masih DPO. Atas perbuatannya, Ali diganjar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH, dengan ancaman hukuman 7 tahun. (vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI