Maling di Lombok Tengah angkut 2 mesin, semprot, tabung gas hingga TV seorang diri

kicknews.today – Pria inisial K, 40 tahun warga Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah ditangkap warga karena kedapatan mencuri, Selasa (30/5). Beruntung petugas bergerak cepat hingga pelaku lolos dari aksi main hakim sendiri.

Kapolsek Praya Timur IPTU Supardi mengatakan, pelaku beraksi seorang diri dengan mencuri sejumlah barang milik warga di Desa Bilelando. Diantaranya alat semprot tanaman, alat pemotong rumput, sebuah alat timbang padi, televisi dan sebuah mesin penggiling tepung dan  5 buah tabung gas 5 kilogram.

Aksi pelaku ternyata diketahui warga dan ditangkap. Selanjutnya pelaku digiring warga ke kantor desa.

“Menerima informasi tersebut saya dan anggota langsung ke lokasi. Di sana pelaku sudah diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Loteng menuju Mapolres Loteng,” kata Kapolsek.

Sejumlah warga yang geram mencoba main hakim sendiri, namun dapat diredam. Kapolsek mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri.

“Untuk menghindari terjadinya hal hal yang tidak diinginkan pelaku diamankan ke Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI