Mahasiswi asal Bima di Yogyakarta buang bayi dari hubungan gelap, pacarnya menghilang

kicknews.today – Mahasiswi berinisial WLR, asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan anggota Polsek Sewon, Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Mahasiswi 19 tahun itu diamankan karena diduga membuang bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang kini menghilang.

Kasus yang menimpa WLR itu kini viral di media sosial facebook. Foto pacarnya juga ikut disebar warganet karena tidak mau bertanggung jawab karena sudah menghamili WLR.

Menurut pengakuan WRL, ia terpaksa melahirkan seorang diri di kamar mandi kosnya karena malu sama keluarga dan temannya. Setelah melahirkan, WRL kemudian membuang bayi itu ke tong sampah. Sementara plasenta dibuang ke kloset.

WRL juga mengaku, pacarnya enggan bertanggung jawab dengan kehamilannya. Bahkan nomor telepon diblokir setelah mengetahui kabar kehamilannya.

Kapolsek Sewon Kompol Suyanto SH mengatakan, pelaku merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta dan selama ini tinggal di rumah kos wilayah Kapanewon Sewon Bantul.

Kasusnya berawal, pelaku melahirkan bayi perempuan pada 28 Desember 2022 sekitar pukul 04.00 Wita tanpa bantuan orang lain. Setelah lahir, bayinya sempat menangis satu kali tangisan selanjutnya terdiam.

Karena panik, pelaku keluar kamar mengambil gunting untuk memotong tali pusar, serta tas plastik dan kain hitam dari dapur yang digunakan untuk membungkus bayi.  Sedangkan plasentanya dibuang di kloset.

“Apakah bayi meninggal sebelum dibuang atau tidak masih diselidiki,” kata kapolsek dilansir tribun.com.

Setelah membuang mayat bayi, pelaku membersihkan badan dan mencuci pakaiannya, kemudian masuk kamar untuk istirahat. Sekitar pukul 11.00 Wita, pelaku pergi ke Malioboro nonton pawai. Dari Malioboro pulangnya ke rumah kos teman di daerah Sleman dengan seorang teman.

Kamis pagi, 29 Desember seorang pemulung mengais sampah di depan kos tersangka menemukan bungkusan berisi mayat bayi. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sewon.

Atas laporan tersebut, petugas menyasar untuk mencari tahu warga yang baru melahirkan, namun hasilnya nihil. Setelah mendatangi kos-kosan, didapat informasi WRL baru beberapa hari keluar dari kos.

“Akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku di kos-kosan daerah sleman,” katanya.

Selain itu, polisi juga masih menyelidiki keterlibatan pacarnya yang saat ini berada di wilayah NTB. Apakah perbuatan bersangkutan memenuhi unsur pidana atau tidak masih dipelajari.

“Atas perbuatannya, WRL, dijerat pasal 306 Ayat 2 KUHP jo Pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI