kicknews.today – Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Timur dilaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB oleh Lembaga Swadaya Masyarakat LSM) Garuda Indonesia atas dugaan korupsi, Selasa (27/6). Selain ke Kejati NTB, LSM juga melayangkan aduan temuan tersebut ke DPRD Lombok Timur.
Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini mengatakan, dari hasil investigasi selama 5 bulan ditemukan banyak permasalahan baik secara manajemen maupun indikasi korupsi berjamaah di tubuh PDAM Lombok Timur.

“Hasil temuan investigasi tersebut kami serahkan langsung kepada pihak DPRD Lombok Timur kemarin (Selasa) dan melapor secara resmi ke Kejati NTB,” kata M. Zaini, Rabu (28/6).
M Zaini mengungkapkan beberapa temuan di tubuh PDAM Lombok Timur seperti proyek bodong dan adanya indikasi temuan maladministrasi. Proyek tidak dikerjakan dengan tuntas seperti sarana pendukung MBR di Kecamatan Suela yakni pembangunan reservoar dan penggantian pipa transmisi induk dari 4 inci menjadi 6 inch yang sudah ditetapkan dalam RKAP PDAM tahun 2019.
Kemudian pekerjaan fiktif berupa pembelian pasir lambat yang mana anggarannya sudah dikeluarkan dari kas perusahaan (PDAM). Namun sampai hari ini fisik barang tersebut tidak ada.
“Lokasi proyeknya di SPL Sambelia,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, muncul dugaan pembelian aksesoris dan bahan dari barang bekas yang tidak sesuai standar dan RAB. Dia menilai, ada pembiaran yang dilakukan oleh Pemda Lombok Timur terhadap carut marutnya dugaan korupsi di lingkup PDAM Lombok Timur.
“Semoga laporan kami Kejati NTB cepat direspon demi perbaikan manajemen dan masyarakat Lombok Timur,” tambah M Zaini.
Sementara, Wakil Ketua lll DPRD Kabupaten Lombok Timur, M Badran Achsyid mengatakan sudah menerima surat laporan aduan LSM Garuda atas dugaan korupsi tersebut.
“Iya, sudah kami terima. Laporan ini tetap menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejati NTB. Yang jelas, kita tetap akan tindak lanjut dengan mempelajari dulu regulasi atau hasil temuannya,” pungkasnya. (cit)