LPA KLU: Biaya visum korban kekerasan anak gratis!

Ilustrasi.

kicknews.today – Isu mengenai biaya visum bagi korban kekerasan seksual yang disebut-sebut tidak lagi ditanggung pemerintah menjadi sorotan publik belakangan ini. Menanggapi hal tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menegaskan bahwa pembiayaan visum bagi anak korban kekerasan merupakan kewajiban mutlak pemerintah daerah.

Ketua LPA KLU, Bagiarti menyatakan bahwa secara regulasi, negara wajib hadir memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, termasuk menjamin pembiayaan medis yang dibutuhkan untuk kepentingan proses hukum.

“Wajib hukumnya setiap tahun UPTD (PPA, red) menganggarkan untuk anggaran visum, sepanjang itu kekerasan seksual maupun fisik,” ujar Bagiarti, Kamis (11/02/2026).

Menurutnya, anggaran visum seharusnya selalu tersedia melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi tanpa hambatan, khususnya dari sisi pembiayaan.

Bagiarti juga menegaskan bahwa selama ini pemerintah daerah telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan pihak rumah sakit dan dinas terkait mengenai layanan visum bagi korban kekerasan. Kerja sama tersebut, kata dia, telah berjalan sejak lama sebagai bentuk dukungan terhadap penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“MoU antara rumah sakit, dinas dengan pemerintah daerah terkait biaya visum untuk korban sudah sejak dari dulu dilakukan,” ucapnya.

Dia mengingatkan, jika anggaran visum ditiadakan atau dipersulit, maka hal itu dinilai mencederai prinsip dasar perlindungan anak. Terlebih bagi korban yang berasal dari keluarga kurang mampu, kewajiban membayar biaya visum secara mandiri dapat menjadi hambatan serius dalam proses pelaporan dan penegakan hukum.

“Sangat berdampak, terutama bagi korban dengan ekonomi rendah, jika visum harus bayar sendiri, karena itu keluar dari prinsip perlindungan anak. Sepanjang didampingi oleh UPTD atau LPA, wajib hukumnya gratis,” tegasnya.

Bagiarti menambahkan, aturan di tingkat pusat juga secara tegas mewajibkan negara bertanggung jawab penuh terhadap pemulihan serta pemenuhan hak saksi dan korban kekerasan, termasuk layanan medis dan pendampingan hukum.

Untuk itu, LPA KLU mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak. Korban maupun keluarga diminta segera berkoordinasi dengan LPA, Dinas Sosial, atau UPTD PPA agar mendapatkan pendampingan serta akses layanan medis dan hukum tanpa kendala biaya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat ataupun korban langsung melaporkan ke LPA atau UPTD PPA, jika menemukan atau mengalami kekerasan seksual,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI