kicknews.today – Kasus perkawinan anak usia dini di Lombok Utara masih menjadi atensi. Pasalnya masih banyak ditemukannya kasus tersebut. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Utara mencatat sampai dengan Mei 2024 kasus perkawinan anak yang ditangani sebanyak 30 kasus.
Kadiv Penelitian dan Pengembangan Organisasi LPA Lombok Utara, Hartiningsih Rukmayanti mengatakan kasus pernikahan anak terbilang sedikit dibanding tahun lalu. Namun masih tetap dalam atensi.
“Untuk tahun ini berkurang dibanding tahun lalu. Tahun lalu sebanyak 63 terlapor dengan rincian dipisah 23, dispensasi 23 dan di bawah tangan 17. Sedangkan tahun ini sebanyak 30 kasus perkawinan anak,” jelasnya, Jumat (7/6/2024).
Dikatakan Hartiningsih, ada beberapa hal yang mendasari perkawinan anak di Lombok Utara. Mulai dari pergaulan, keluarga yang tidak ideal atau broken home.
“Kemudian karena keinginannya sendiri dan ada juga yang merasa lebih nyaman ketika bersama keluarga pacarnya dibandingkan keluarganya sendiri,” terangnya.
“Selain itu minimnya pengetahuan orang tua tentang pola asuh remaja juga berdampak pada terjadinya pernikahan anak. Dan kita sudah sosialisasikan terkait dampaknya,” lanjutnya.
Sampai saat ini, penanganan kasus pernikahan anak yang dilakukan LPA adalah memisahkan anak yang masih sekolah dengan mengembalikan ke orang tuanya dan memastikan anak tersebut kembali sekolah.
“Jika anak tersebut merasa tidak nyaman atau terancam, kami akan kirim ke Paramita atau UPTD PPA Provinsi NTB sampai anak tersebut betul-betul siap dan merasa nyaman kembali,” katanya.
LPA Lombok Utara sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak yang timbul dari pernikahan anak tersebut.
Bahkan LPA Lombok Utara juga membantu Pemerintah Desa dalam mengadvokasi pembuatan peraturan desa (Perdes) pencegahan perkawinan anak yang bekerjasama dengan LPA NTB.
“Selain LPA NTB kami juga dibantu oleh beberapa NGO (Non Governmental Organization) PBB (Persatuan Bangsa Bangsa) seperti Unicef dan UNFPA (United Nations Population Fund),” ujarnya.
Saat ini, kata dia, seluruh NGO yang ada di Lombok Utara memiliki program dengan issue perkawinan anak yang akan mendukung pemerintah Lombok Utara dalam melakukan pencegahan perkawinan anak.
“Dalam waktu dekat akan ada MOU antara NGO dengan Pemda Lombok Utara. Dan peran serta media dalam memberitakan serta mengkampanyekan untuk tidak menikah pada usia anak sangat penting,” tutupnya. (gii)