kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memastikan telah siap melakukan peng-entri-an data formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Namun, proses ini masih menunggu akses di sistem Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dibuka.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) KLU, Sahabudin setelah melakukan pertemuan dengan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi dan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB.

”Pak Bupati sudah mengusulkan sisa pegawai yang sekarang belum terakomodir dalam P3K penuh waktu. Kami sudah bertemu dengan Deputi Kementerian PAN-RB dan staf Deputi Bidang SDM Aparatur,” ujar Sahabudin, Jumat (17/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, KemenPAN-RB mengonfirmasi bahwa persoalan P3K Paruh Waktu ini menjadi atensi Pemerintah Pusat, dan banyak Pemda lain, termasuk kementerian dan lembaga di pusat, juga tengah menunggu pembukaan akses yang sama.
”Disampaikan bahwa tidak hanya Kabupaten Lombok Utara yang mengalami hal yang sama, tetapi banyak juga Pemda yang lain baik itu provinsi, kabupaten atau kota, dan termasuk juga di kementerian serta lembaga di pemerintah pusat,” jelasnya.
Mengenai waktu pembukaan akses, Sahabudin mengungkapkan bahwa informasinya akan dibuka sebelum akhir tahun anggaran 2025.
”Informasi dari Pak Deputi maupun staf Deputi Bidang SDM Aparatur itu menyampaikan bahwa menunggu arahan pimpinan Ibu Menteri, dan akses terakhir akan dibuka sebelum tahun anggaran 2025 ini berakhir. Artinya, ya sebelum tanggal 31 Desember ini, akhir tahun sudah bisa terbuka semua aksesnya,” tegasnya.
Sahabudin menambahkan, berbeda dengan banyak daerah lain yang belum mengajukan mapping kebutuhan, Pemda KLU telah menyelesaikan mapping kebutuhan P3K Paruh Waktu.
”Kalau kita mapping-nya sudah dilakukan, tinggal di entry saja. Artinya, pengentrian itu tunggu aksesnya dibuka,” katanya.
Dikatakannya, saat ini para pegawai P3K Paruh Waktu yang diusulkan telah bekerja dan bahkan telah menerima honor, meskipun Surat Keputusan (SK) status mereka belum terbit.
”Sampai saat ini mereka yang paruh waktu sudah masuk bekerja, cuma statusnya saja yang belum keluar atau SK-nya yang belum keluar dan sudah menerima honor,” tutupnya. (gii/*)


