Lombok Utara bakal daftarkan paten indikasi geografis Kopi Robusta Rinjani

Kepala DKP3 Lombok Utara, Tresnahadi. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Upaya panjang petani kopi untuk mendapatkan pengakuan resmi atas identitas kopi lokal mereka memasuki tahap penting. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memastikan bahwa sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara akan mulai diajukan ke Kanwil Kementerian Hukum NTB pada Jumat lusa.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Lombok Utara, Tresnahadi menegaskan bahwa pengajuan IG bukan sekadar proses administratif, tetapi langkah strategis untuk melindungi kopi khas daerah dari klaim pihak lain serta meningkatkan daya saingnya di pasar nasional maupun internasional.

Lombok Immersive Edupark

“Ini ikhtiar kita untuk memberikan kepastian kepada para petani. Dengan IG, Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara resmi tercatat di Kementerian Hukum Republik Indonesia. Artinya, identitasnya terlindungi dan pemasarannya lebih terjamin,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Dalam rapat persiapan, DKP3 mengungkapkan masih ada beberapa dokumen yang harus disempurnakan, terutama deskripsi produk IG, struktur organisasi MPIG, dan sejumlah rekomendasi administratif. Meski demikian, Tresnahadi memastikan bahwa kekurangan tersebut tidak menjadi hambatan berarti.

“Secara umum dokumen deskripsi sudah hampir lengkap. Kurang sedikit saja. Yang penting kita daftarkan dulu hari Jumat. Syarat yang kurang nanti bisa kita lengkapi sambil berjalan,” jelasnya.

MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis), yang beranggotakan petani dan pelaku usaha kopi, juga diminta segera menyelesaikan penyusunan struktur organisasinya sebagai persyaratan wajib sebelum terbitnya SK Bupati.

Tresnahadi mengungkapkan bahwa Lombok Utara memiliki sekitar 1.400 hektare lahan kopi Robusta, mayoritas berada di wilayah lereng Rinjani. Luasan tersebut menjadi dasar kuat perlunya perlindungan hukum terhadap produk kopi lokal.

“Petani kita banyak, dan mereka harus merasa aman dalam memproduksi dan memasarkan kopi. Dengan IG, tidak ada lagi ruang bagi pihak lain untuk mengklaim kopi kita sebagai produk mereka,” tegasnya.

Setelah berkas didaftarkan di Kanwil NTB, dokumen akan menjalani verifikasi awal. Jika dinyatakan lengkap, pengajuan dilanjutkan ke Kementerian Hukum RI untuk pemeriksaan lebih rinci, termasuk pembentukan Pokja verifikasi lapangan.

“Kami tidak bisa memastikan berapa lama prosesnya di pusat, tapi semakin cepat semakin baik. Yang jelas, semua persyaratan terus kita lengkapi,” kata Tresnahadi.

Di balik proses yang kini berjalan, terdapat harapan lama para petani. Permohonan sertifikasi IG sebenarnya sudah diajukan sejak 2023, namun baru dapat diproses tahun ini karena keterbatasan anggaran.

“Permohonannya sudah ada sejak 2023. Tahun ini kami anggarkan dan bisa kita laksanakan. Alhamdulillah akhirnya bisa kita daftarkan,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI