kicknews.today – Sekda Lombok Timur Juaini Taofik menyayangkan turunnya nilai Lombok Timur, dimana tahun 2021 Lombok Timur masuk dalam kategori hijau atau kualitas tinggi. Sementara, tahun 2022 Lombok Timur berada di zona kuning atau kualitas sedang dalam hal pelayanan publik.
Dengan kondisi itu, ia menegaskan agar ada peningkatan di tahun mendatang. Apalagi mengingat harapan publik terhadap pemerintah sangat dinamis.

“Untuk itu kita harus memberikan penyempurnaan dalam pelayanan baik dari segi input, output, proses hingga pengaduan,” katanya saat menerima kunjungan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat Arya Wiguna didampingi Asisten bidang administrasi dan umum, Rabu (12/4).
Pendampingan tersebut, harap Sekda sekaligus mengarahkan Asisten Administrasi dan Umum, dapat ditindaklanjuti sampai layanan terdekat dengan masyarakat. Tidak hanya terkait dukungan infrastruktur melainkan juga perilaku pelayanan. Kehadiran Ombudsman RI diharapkan memberikan pencerahan dan tambahan wawasan sehingga dari waktu ke waktu pelayanan publik di Lombok Timur semakin membaik.
Sedangkan, berdasarkan pemaparan Arya Wiguna terdapat empat unit layanan yang dinilai kepatuhannya yaitu Puskesmas Denggen (nilai 62,41), Puskesmas Selong (61,21), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (75,41), dan Dinas PMPTSP (76,27). Total nilai yang diraih Lombok Timur adalah 68,82 yang menempatkannya pada zona kuning atau sedang.
“Penilaian ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mencegah maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik, baik Pemda maupun Pemerintah Pusat,” katanya.
Ada empat dimensi yang dinilai, yakni input, proses, output dan pengaduan. Dijelaskannya, Input untuk mengetahui standar kualifikasi dan kinerja pemberi layanan publik sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik serta melihat pemenuhan sarana prasarana pendukung yang dapat menunjang pelayanan publik yang sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009. (cit)