Lombok Barat kalah, Nambung resmi jadi wilayah Lombok Tengah

kicknews.today – Momen HUT Lombok Barat ke 65 tahun seharusnya menjadi momen yang membahagiakan untuk wilayah tersebut. Namun, kali ini menjadi momen yang menyedihkan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung RI.

Dikabulkannya keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Permendagri Nomor 93 Tahun 2017, dengan begini Dusun Nambung resmi masuk Wilayah Desa Montong Ajang Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah. 

Putusan tersebut tertuang di dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1 P/Hum/2023 tanggal 9 Februari 2023, dalam perkara yang diajukan Bupati Lombok Tengah sebagai pihak pemohon dan Menteri Dalam Negeri sebagai pihak termohon.

Mahkamah Agung RI telah mengirimkan salinan putusan perkara kepada Bupati Lombok Tengah tanggal 10 Maret 2023. Dengan keluarnya putusan tersebut, maka dusun Nambung resmi menjadi wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI.

“Syukur alhamdulillah, kami percaya bahwa keputusan tersebut telah diambil setelah melalui proses persidangan yang cermat dan teliti,” kata Sekda, Sabtu (19/3).

Firman mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakatnya di wilayah Dusun Nambung dan seluruh wilayah lainnya. Pemerintah daerah juga akan menjalankan segala tindakan dan langkah yang diperlukan untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Agung RI ini secara maksimal.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mendukung dalam proses penyelesaian permasalahan ini. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan terus bekerja keras dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, ” kata Firman. 

Sebelumnya kuasa hukum Bupati Lombok Tengah, Ali Usman Ahim, SH., MH dan partner yang tergabung dalam Justa Law Firm Advocate & Legal Consultant mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Permendagri Nomor 93 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI