Gelombang Laut di NTT sampai 6 meter, Selat Bali-Lombok dan Alas hingga 4 meter

kicknews.today – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan maklumat pelayaran menyusul cuaca ekstrem yang melanda wilayah Indonesia yang terjadi di beberapa perairan, termasuk di perairan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Maklumat Pelayaran Nomor 44/PHBL/2021 tanggal 6 April perihal Waspada Bahaya Cuaca Ekstrim Dalam Tujuh Hari ke Depan itu diterbitkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal.

“Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal, diinstruksikan kepada seluruh Syahbandar agar meningkatkan pengawasan keselamatan dan melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap hari serta menyebarluaskan hasil pemantauan kepada pengguna jasa,” kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad dalam rilis di Jakarta, Rabu (7/4).

Ahmad mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan BMKG diperkirakan pada 5 hingga 11 April 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi lebih dari 6 meter akan terjadi di Samudera Hindia Selatan NTT.

Tak hanya di NTT, gelombang tinggi 4 hingga 6 meter diperkirakan akan terjadi di Perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Barat Bengkulu hingga Lampung, Selat Sunda Bagian Barat dan Selatan, Perairan Selatan Banten hingga Jawa Barat, Samudera Hindia Selatan Banten hingga Jawa Tengah, Perairan Pulau Sawu, Perairan Kupang Pulau Rote, dan Laut Sawu.

Sedangkan gelombang tinggi 2,5 hingga 4 meter akan terjadi di Perairan Barat Aceh hingga Kepulauan Mentawai, Perairan Bengkulu, Samudera Hindia Barat Aceh hingga Kepulauan Mentawai, Perairan Selatan Jawa Tengah hingga Pulau Sumba, Selat Bali, Lombok, Alas Bagian Selatan, Samudera Hindia Selatan Jawa Timur hingga NTB, Selat Sumba Bagian Barat, Perairan Selatan Flores, Selat Ombai, dan Laut Flores.

Jika kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, Ahmad minta agar Syahbandar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hingga kondisi cuaca benar-benar aman untuk dilayari.

Begitupun dengan kegiatan bongkar muat barang harus diawasi secara berkala agar pelaksanaannya tertib dan lancar.

Para nakhoda juga memiliki kewajiban untuk memantau kondisi cuaca, baik itu sebelum ataupun selama berlayar. Hal tersebut penting agar nakhoda dapat mengantisipasi, mencatat, dan melaporkannya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat.

“Apabila saat berlayar terjadi cuaca buruk, kapal harus segera berlindung di tempat yang lebih aman dan segera melaporkannya kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginfomasikan posisi dan kondisi kapal serta kondisi cuaca,” katanya.

Pihaknya berharap tidak ada kejadian kecelakaan kapal yang disebabkan cuaca buruk dan gelombang tinggi. Namun demikian, kapal patroli KPLP dan kapal navigasi tetap disiagakan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan di laut dan segera memberikan pertolongan terhadap kapal dan penumpang yang mengalami musibah. (ant)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI