kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) untuk masyarakat. Langkah percepatan layanan ini dilakukan melalui aplikasi Siap Lapor, yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.
Upaya ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemda KLU dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, PHDI, MDi, dan Magabudhi, yang mendukung pelaksanaan aplikasi Siap Lapor. Perubahan ini juga tercatat dalam rancangan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 48/2022, yang memuat ketentuan percepatan pelayanan adminduk.

“Administrasi kependudukan sangat penting bagi setiap individu sejak lahir hingga akhir hayat. Oleh karena itu, kami mempercepat layanan melalui aplikasi,” kata Bupati KLU, Djohan Sjamsu, Kamis (31/10/2024).
Beberapa dokumen adminduk yang kini lebih mudah diakses melalui Siap Lapor termasuk akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, surat keterangan domisili, dan surat pindah. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif memanfaatkan layanan adminduk secara digital.
“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat, baik dalam mengurus KTP, akta kelahiran, maupun dokumen adminduk lainnya,” tambah Djohan.
Kadis Dukcapil KLU, Rubain, menambahkan bahwa aplikasi Siap Lapor memberikan akses langsung kepada masyarakat tanpa perlu melalui perantara. Selain itu, bagi masyarakat yang masih kesulitan mengakses aplikasi, layanan tatap muka juga tetap tersedia di Dukcapil.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi ini dengan bijak dan sesuai aturan yang ada,” jelas Rubain. Ia juga menyatakan bahwa pelayanan di masa depan akan fokus pada optimalisasi teknologi berbasis online serta peningkatan kualitas pelayanan offline. (gii)