Lelang Proyek Instalasi Air 3 Gili di Lombok Utara dinilai cacat hukum

kicknews.today – Aliansi Masyarakat Peduli Korupsi (Amati) menduga proses lelang instalasi air bersih di kawasan tiga gili bermasalah. Kerjasama antara pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Lombok Utara bersama perusahaan pemenang lelang itu dinilai cacat hukum.

Dugaan itu terkuak pasca audiensi dengan Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) KLU pada 24 April 2021 lalu. Demikian diungkapkan Pembina LSM Amati, Agus Salim, Rabu (28/4).

Dalam audiensi tersebut, dihadiri Kabag Pembangunan Hasto Wahjono. Hadir juga Kabag Pembangunan yang lama yakni Lalu Majemuk. Diketahui jika Majemuk merupakan pimpinan yang bertanggungjawab melaksanakan lelang instalasi air ratusan miliar untuk Gili Trawangan, Gili Air dan Gili Meno.

Dalam prosesnya, berdasarkan hasil audiensi tercatat ada 9 poin yang tertuang dalam berita acaranya dan Sebagian poin di maksud ditenggarai cacat hukum.

“Proses lelang KPBU yang diduga kuat sarat dengan kejanggalan dan kecurangan didalamnya mengakibatkan produk yang dihasilkan penuh dengan masalah. Terlebih rekomendasi BPK Perwakilan NTB terhadap KPBU ini sendiri sampai sekarang belum juga ditindaklanjuti,” ungkap Agus Salim.

Dijelaskannya, salah satu aspek yang diduga cacat hukum tertuang dalam poin nomor empat yang mana disebutkan, tidak adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dokumen ini harusnya ada karena merupakan gambaran nilai investasi pada dokumen kualifikasi disebabkan oleh tidak terdapatnya dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Bahkan keberadaan dokumen tersebut tidak pernah ditunjukkan sejak pembentukan panitia lelang dan proses lelang.

“Kemudian dalam poin nomor lima yakni, tidak dijelaskannya ruang lingkup pekerjaan dalam dokumen kualifikasi lelang tidak diketahui oleh panitia lelang. Sebab panitia lelang secara faktual hanya menjalankan proses lelang, verifikasi dokumen, dan pembuktian dokumen,” jelasnya.

Kecurigaan menguat lantaran dalam lelang KPBU ini dilakukan dengan metode manual dengan Badan Usaha yang memasukan dokumen perusahaan tersebut. Sederet persoalan lain, sebagaimana tertuang dalam berita acara audiensi.

Menurutnya, ditemukannya dalam pembukaan dokumen kualifikasi hingga pembuktian data isian kualifikasi, tanpa dicentang atau diakui sebagai bentuk kekeliruan panitia lelang yang pernah terjadi.

“Apalagi sudah jelas ada potensi kerugian daerah yang perlu menjadi perhatian. Amati sudah bersurat ke DPRD KLU bulan Maret lalu untuk meminta audiensi dan mendorong dibentuknya Pansus, namun hingga hari ini belum juga ada tanggapan atau jawaban resmi yang diberikan,” katanya.

“Kami berharap supaya DPR memberikan sedikit perhatian dengan kasus ini supaya semua bisa clear bahwa KPBU yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya itu merugikan daerah kita,” imbuhnya.(iko)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI