Larangan sepeda listrik di Gili Trawangan kembali disorot, Dishub siapkan tim khusus

Kepala Dishub KLU, Parihin. (Foto kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Penggunaan sepeda listrik di kawasan wisata unggulan Gili Trawangan kembali menjadi perhatian serius. Meskipun telah dilarang melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perhubungan, praktik penyewaan sepeda listrik kepada wisatawan masih marak terjadi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara (Dishub KLU), Parihin menegaskan bahwa keberadaan sepeda listrik di Gili Trawangan seharusnya hanya untuk kebutuhan khusus, yakni mengangkut sampah. Di luar itu, penggunaan sepeda listrik apalagi untuk tujuan komersial, dianggap sebagai pelanggaran hukum.

“Dalam beberapa pasal Perda Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan dengan tegas bahwa sepeda listrik memang tidak diperbolehkan di sana, kecuali untuk keperluan khusus seperti mengangkut sampah,” ujarnya, Kamis (24/04/2025).

Meskipun larangan telah berlaku, Dishub KLU mengakui bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan. Banyak sepeda listrik masih beroperasi dan disewakan kepada wisatawan.

Menanggapi hal ini, Dishub bersama tim gabungan baru-baru ini melakukan operasi penertiban. Sepeda listrik yang ditemukan langsung diamankan ke daratan, dan pemiliknya diminta membuat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut.

“Kami akan terus melakukan penertiban jika ada pelanggaran. Namun memang ada kendala, seperti perbedaan antara pemilik dan pengguna sepeda listrik, yang kadang menyulitkan proses,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Dishub KLU tengah merancang pembentukan tim khusus yang akan terdiri dari unsur kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), dan Dishub sendiri. Tim ini nantinya akan ditempatkan secara permanen di Gili Trawangan guna melakukan pengawasan intensif.

Namun demikian, pembentukan tim ini masih menunggu persetujuan resmi dari Bupati dalam bentuk Surat Keputusan (SK). Hal ini diperlukan mengingat adanya konsekuensi operasional, termasuk pemberian honor bagi anggota tim.

“SK Bupati ini penting sebagai dasar hukum pembentukan dan operasional tim. Saat ini kami sedang menyusun detailnya,” katanya.

Larangan penggunaan sepeda listrik ini merupakan bagian dari upaya menjaga keaslian dan kelestarian lingkungan Gili Trawangan, yang selama ini dikenal sebagai kawasan bebas kendaraan bermotor.

Pemerintah berharap, dengan penegakan aturan yang lebih tegas dan pengawasan yang berkelanjutan, kenyamanan serta karakter khas pulau ini dapat terus terjaga. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI