Larangan mudik VS piknik dan kontroversi kebijakan di NTB

kicknews.today – sama dengan tahun lalu, lebaran saat ini masih terasa berbeda karena beberapa tradisi yang menjadi kebiasaan masyarakat di Nusantara tidak bisa dilaksanakan karena pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia.

Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi warga yang tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021, Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE mencakup protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian Covid-19 sosialisasi, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi hingga sanksi.

Gubernur NTB yang karib disapa Doktor Zul itu lalu berniat mengeluarkan kebijakan untuk membolehkan mudik lokal, namun kemudian dibatalkan setelah melihat adanya peningkatan kasus penyebaran covid dan pernyataan tegas Presiden RI Joko Widodo untuk mengendalikan COVID-19 di sepuluh provinsi yang mulai melonjak angka harian covid-nya termasuk di provinsi itu.

Pernyataan kebijakan Doktor Zul tentang “biarkan rindu mengalir” yang sempat viral kembali terbantahkan.

Begitu juga soal kebijakan berwisata yang ditiadakan di beberapa daerah yang dianggap masih berpotensi berbahaya dalam penyebaran Virus mematikan itu.

Padahal mudik dan berwisata usai lebaran merupakan tradisi turun temurun yang lumrah dilakukan di tengah masyarakat.

Sebelumnya, dalam kunjungan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan untuk memastikan eksistensi pariwisata di kawasan tiga gili di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat agar kembali menggeliat di masa pandemi COVID-19.

“Kami berkomitmen untuk bangkitkan dan pulihkan pariwisata di gili dengan beberapa program dan langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Sandiaga Uno saat mengunjungi kawasan Gili Trawangan, Kamis (7/5).

Menurutnya, komitmen ini untuk membangkitkan dan pulihkan pariwisata di gili dibutuhkan sehingga saat semua pintu dibuka pada tanggal 17 Mei 2021 mendatang, wisatawan dapat berkunjung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah COVID-19.

Bahkan Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah dalam keterangannya di laman sosial media yang diunggahnya mengajak masyarakat yang tidak bisa mudik untuk piknik ke destinasi wisata.

“Bagi yang nggak sempat mudik, ayo kunjungi Gili2 kita yg begitu indah…Biayanya murah meriah..Mungkin ini salah satu hikmah wabah corona ini, tempat2 kita yg indah seperti surga kini jadi murah dan terjangkau oleh banyak warga kita…Jadi ayo kunjungi daerah2 kita dan kita nikmati sendiri..” tulis Zulkieflimansyah saat mendampingi Sandiaga Uno, kamis (6/5) lalu.

Tetapi kenyataan kebijakan berbanding terbalik dari pernyataan Menparekraf dan Gubernur NTB itu. Hampir di seluruh wilayah di NTB menerapkan kebijakan menutup semua destinasi wisatanya dari tanggal 12–20 Mei 2021. Ada juga yang dimulai dari tanggal 14-21 Mei 2021.

Alih-alih masyarakat bisa menikmati keindahan Gili Trawangan, pemerintah kabupaten Lombok Utara pun menerapkan kebijakan yang sama yakni menutup destinasi tiga gili bagi wisatawan baik yang dari daerah itu apalagi dari tempat lainnya.

Simpang siur kebijakan ini tentu membingungkan masyarakat karena banyak aturan yang bisa berubah-ubah baik di pusat maupun di daerah sampai di tingkat kabupaten.

Walau bagaimana, keselamatan rakyat ialah yang terpenting. Namun kebijakan pemerintah hendaknya tidak membuat bingung masyarakat. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI