Laporan menikah tanpa izin Bacawagub Suhaili berakhir damai di Polda NTB

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.

kicknews.today – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), saat ini tengah memproses perdamaian terkait laporan terhadap Bacawagub Moh Suhaili, FT. Sebelumnya, Bupati Lombok Tengah dua periode itu dilaporkan istri sahnya, Lale Laksmining ke Polda NTB. Abah Uhel, sapaannya, dilaporkan terkait menikah lagi tanpa sepengetahuan istri sahnya.

“Memang informasi sudah diserahkan ke kami untuk perdamaian. Saat ini kami tengah melakukan proses,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Selasa (20/08/2024).

Dijelaskan Syarif, kasus tersebut merupakan delik aduan. Meski demikian, terkait kontestasi pemilihan, kepolisian mengacu pada aturan yang ada.

“Terkait kontestan pemilihan ini, kan ada batas penundaan terhadap suatu penyelidikan. Mengenai semisal adanya calon ini ada batasnya, supaya kami tidak dianggap memihak ke salah satu calon,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Lale Laksmining, Achmad Syaufullah, mengakui adanya itikad perdamaian dari kliennya. Menurutnya, perdamaian itu merupakan kesepakatan dari dua pihak.

“Saya mendampingi dan itu hasilnya. Kemudian itu yang saya serahkan ke Polda NTB,” katanya kepada media.

Terkait apa isi kesepakatan tersebut, ia menuturkan semuanya sudah dituangkan di dalam surat perdamaian. Termasuk dalam hal ini soal adanya kompensasi yang disanggupi Uhel kepada pelapor.

“Semuanya sudah dituangkan di dalam surat perdamaian. Bukan kompensasi, ini lebih kepada pemenuhan hak Lale Laksmining. Dan itu sudah disepakati oleh Suhaili,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI