Langgar Protokol Covid-19, Lomba Kicau Burung di Mataram dibubarkan Polisi

kicknews.today – Lomba Kicau Burung Pleci atau kecial di wilayah Rembiga Kecamatan Selaparang Kota Mataram, dibubarkan aparat kepolisian karena tidak mengantongi ijin.

Tidak hanya itu, ajang adu suara burung ini dianggap melanggar Protokoler Kesehatan (Prokes) Covid-19 karena memicu kerumunan dan tidak ada yang menggunakan masker.

Tanpa basa-basi, petugas langsung membubarkan lomba yang digelar di Lesehan Goyang Lidah Jalan Dakota Rembiga Kota Mataram. Lomba Kicau Burung Pleci atau Kecial itu digelar pada, Minggu (10/1) sekitar pukul 15:45 Wita.

Girsang menyebut, panitia lomba tidak mengantongi izin. Selain itu, lomba tersebut berpotensi menghadirkan kerumunan.

“Kita bubarkan saja,’’ ungkap Girsang.

Selain dibubarkan petugas. Barang bukti burung dan sangkarnya, juga diamankan menuju Mapolsek Mataram.

Ketua panitia lomba pun kata Girsang, diamankan ke Polsek Mataram untuk dimintai keterangan tentang lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Panitia Lomba yang tidak ingin makanya disebut mengaku, pihaknya telah mengurus proses ijin lomba.

“Kita sudah mengurus izin penyelenggaraan lomba kok,” kata Pria asal Suranadi Narmada Lombok Barat tersebut. (Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI