Langgar izin tinggal di Bima, pria asal Taiwan ditetapkan tersangka

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima melakukan penahanan terhadap pria inisial CCC, Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan karena langgar izin tinggal berdasarkan Undang-undang (UU) Kemigrasian, Kamis (14/12/2023).
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima melakukan penahanan terhadap pria inisial CCC, Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan karena langgar izin tinggal berdasarkan Undang-undang (UU) Kemigrasian, Kamis (14/12/2023).

kicknews.today – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima melakukan penahanan terhadap pria inisial CCC, Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan karena langgar izin tinggal berdasarkan Undang-undang (UU) Kemigrasian. Pria berusia 54 tahun itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba Bima pada Kamis (14/12/2023).

Penahanan terhadap WNA ini berdasarkan Surat perintah penahanan nomor: Sprint.Han/TIInteldakim/Bima/2023/0001. Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak hari pertama penahanan.

“Kami lakukan ini semata-mata untuk menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum keimigrasian,” kata Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Muhammad Usman, Kamis (14/12/2023).

Usman mengatakan, dalam kasus ini sebelumnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Bima beserta tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Pada pemeriksaan itu melibatkan ahli bidang keimigrasian, ahli hukum pidana dan ahli digital forensik.

Alhasil, tindakan CCC pun dinyatakan terpenuhi unsur pelanggaran dan ditetapkan jadi tersangka pada Selasa (12/12/2023). Dia disangkakan melanggar Pasal 122 Huruf a pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara. Kemudian dengan pidana denda maksimal Rp500 juta.

“CCC dianggap telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang melanggar undang-undang keimigrasian,”

Diberitakan sebelumnya, tersangka CCC diamankan petugas Imigrasi Bima bersama empat rekannya pada Kamis (14/9/2023). Bermula saat kedua rekannya inisial YWH dan ZY datang mengajukan pembuatan paspor RI dengan membawa dokumen palsu seperti E-KTP berkewarganegaraan Indonesia dan Akta Kelahiran.

Dari hasil pemeriksaan keduanya, petugas imigrasi mendapatkan informasi bahwa terdapat tiga orang WNA lainnya yakni berinisial WW, CCC dsn LCW, yang sedang berada di hotel. Ketiganya pun berhasil diamankan pada hari yang sama yaitu Kamis malam sekitar pukul 19.00 Wita. Empat rekan tersangka CCC saat ini masih ditahan di Kantor Imigrasi Bima. Mereka belum ditetapkan jadi tersangka, karena belum memiliki bukti yang cukup dan saat ini penyidik imigrasi tengah mengumpulkan keterangan dari para saksi. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI