Lagi, Kantah Kabupaten Bima laksanakan pengambilan sumpah sertifikat hilang pada 6 pemohon

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima lakukan pengambilan sumpah sertifikat hilang pada pemohon.
kicknews.today – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bima kembali melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertifikat hilang yang diikuti oleh sejumlah pemohon. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Bima, Lalu Makhyaril Huda, S.ST, M.H, Rabu (6/8/2025). 
 
Pengambilan sumpah ini merupakan bagian penting yang harus dilalui oleh pemohon sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti. Proses ini bertujuan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan data, serta memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
 
Melalui kegiatan ini, Kantah Kabupaten Bima berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
 
Adapun para pemohon sebagai berikut:
 
1. Sertifikat Nomor HM. 01182 & 01183 Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, oleh Pemohon A. Bakar. 
 
2. Sertifikat Nomor HM. 00259 Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, oleh Pemohon M. Rafiki Sofian, dkk. 
 
3. Sertifikat Nomor HM. 00070 Desa Tenga, Kecamatan Woha, oleh Pemohon Usrah Asek. 

4. Sertifikat Nomor HM. 00859 Desa Sumi, Kecamatan Lambu, oleh Pemohon Faridah. 

5. Sertifikat Nomor HM. 02023 Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, oleh Pemohon Misnah. 

6. Sertifikat Nomor HM. 00257 Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, oleh Pemohon M. Natsir Rahman, dkk.
 
Dimohon kepada siapapun yang menguasai atau memiliki sertifikat tersebut di atas untuk menyerahkannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bima.
 
Apabila dalam jangka waktu 30 hari kalender tidak terdapat keberatan atau sanggahan, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Bima akan menerbitkan sertifikat pengganti karena hilang dengan nomor serta nama sebagaimana tercantum di atas. (jr) 
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI