kicknews.today – Laki-laki berinisial JD (33) dibekuk tim Puma Polresta Mataram. Ia ditangkap di wilayah Selagalas Kota Mataram, karena memiliki senjata api (senpi) tanpa izin juga diduga sebagai kurir sabu.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan laki-laki tersebut beralamat di Desa Dopang Gunungsari, Lombok Barat.

“Saat ditangkap, kami menemukan satu senpi lengkap dengan empat butir peluru aktif Kaliber 9 milimeter. Kita tangkap tanpa perlawanan,” jelas Kadek, Senin (5/7) kemarin.
Usai diamankan, pihaknya melakukan pengembangan. Dengan menggeledah rumah pelaku, Polisi tidak menemukan senpi lainnya.
“Tapi kami menemukan beberapa alat diduga untuk menggunakan sabu. Setelah kita lakukan pendalaman, pelaku ini diduga sebagai kurir sabu,” jelasnya.
Kadek mengatakan, JD diduga selalu menggunakan senpi tersebut saat mengantarkan sabu ke pembeli.
“Yang jelas ini masih didalami jika senpi digunakan untuk melindungi diri saat bawa sabu,” kata Kadek Adi sambil menunjuk barang bukti.
Dari pengakuan sementara, JD membeli senpi itu dari seseorang di NTB. Ia mengaku membeli senpi dengan harga Rp 400 ribu.
“Asal senpi ini masih kita dalami,” ujar Kadek.
Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob untuk menyelidiki asal muasal senpi yang kerap dibawa pelaku.
Terpisah, Ketua Bidang Organisasi Perbakin NTB, Agus Hakim, mengatakan masyarakat sipil (pelaku) yang diamankan tidak diperkenankan menguasai senpi.
”Jadi, harus ada izin yang dipegang. Saat digunakan juga terbatas,” kata Agus.
Senpi hanya bisa digunakan saat berada di tempat latihan atau dalam perlombaan. Selain itu, senpi juga digunakan bagi anggota polisi yang menjalankan tugas.
”Masyarakat sipil tidak bisa menguasai senpi. Apa pun alasannya, harus memegang izin,” terangnya.
Atas dasar tersebut, kini JD dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan. (vik)