kicknews.today – PJ Bupati Lombok Timur, H.M Juaini Taofik mengukuhkan 88 orang Kepala Desa (Kades) periode 2018-2024 menjadi Kepala Desa (Kades) kembali untuk perpanjangan masa jabatan dua tahun atau sampai dengan 12 Mei 2026. Sebelumnya tercatat 89 Kepala Desa di Lombok Timur yang berakhir masa jabatannya pada 8 Februari lalu, namun satu orang meninggal dunia.
Pasalnya, disahkannya Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang no.6 tahun 2014 tentang desa, salah satunya berdampak terhadap perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades), termasuk yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 seperti tercantum dalam pasal 118 huruf e yang berbunyi: “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

“Sesuai ketentuan dilaksanakannya pasal 118 UU no. 3 tahun 2024 seperti bersedia melanjutkan kembali jabatan, tidak mengundurkan diri, bersih dari proses hukum, dan tidak berstatus sebagai calon legislatif, telah terpenuhi sehingga semua kepala desa tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan untuk kembali menjabat sebagai Kades,” kata PJ Bupati Lombok Timur, H.M Juaini Taofik saat pengukuhan pada Senin (13/5/2024).
Ia menerangkan, UU no.3 tahun 2024 membawa sejumlah aspek positif, selain perpanjangan masa jabatan Kepala Desa adalah kedudukan desa yang diakui keberadaannya lebih detail oleh negara, Penambahan Dana Desa, dan perhatian terhadap aparatur desa yang ditandai pesangon untuk kades yang berakhir masa jabatannya.
Kaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang akan berlangsung tak lama lagi, Pj. Bupati berharap para Kepala Desa dapat menjaga kondusifitas wilayah masing-masing.
“Kalau bapak/Ibu Pjs. Kades telah sukses mengantar Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif, maka bapak, ibu Kades definitif untuk hari ini fokuslah kita untuk memperlancar dan membuat situasi Pilkada yang aman dan damai,” tutupnya. (cit)