Kuasi senpi rakitan, 2 petani di Bima diancam penjara seumur hidup 

Senpi rakita yang diserahkan Kades Parangina Kecamatan Sape pada Polres Bima Kota, Rabu (8/5/2024).
Senpi rakita yang diserahkan Kades Parangina Kecamatan Sape pada Polres Bima Kota, Rabu (8/5/2024).

kicknews.today – Peredaran senjata api rakitan di Bima marak. Kali ini kepemilikan senpi rakitan diamankan dari dua orang petani di Kabupaten Bima. Keduanya masing-masing bernama Dahlan (40 tahun) dan Mustakim (47 tahun).

Dua petani ini ditangkap tim Satreskrim Polres karena diduga kepemilikan senjata api rakitan bersama dua butir peluru aktif. Kini kedua tersangka bersama barang bukti (BB) ditahan di Polres untuk diproses hukum lebih lanjut.

Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman mengatakan, penangkapan dua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari laporan itu, tim lalu melakukan rangkaian penyelidikan.

“Tim berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku,” katanya, Kamis (16/5/2024).

Tim lebih awal mengintai tersangka Dahlan di rumahnya di Desa Waduruka Kecamatan Langgudu. Tersangka lalu berhasil diamankan hingga dilakukan penggeledahan badan dan rumah.

“Dari hasil penggeledahan rumah, tim menemukan senjata api rakitan bersama 2 butir peluru yang disimpan di bawah kasur,” jelasnya.

Dihadapan tim saat interogasi, Dahlan mengaku membeli senjata api rakitan itu ke tersangka, Mustakim. Selanjutnya, tim lalu bergegas ke alamat Mustakim di Desa Waworada Kecamatan Langgudu.

“Di rumah Mustakim, tim tidak menemukan senjata api rakitan. Namun dia mengakui bahwa senjata dari Dahlan adalah miliknya yang dibeli dari seorang warga Lido, bernama Uci,” terangnya.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama BB lalu dibawa ke rumah terduga pelaku, Uci di Desa Lido Kecamatan Belo. Sayangnya, yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan.

“Terduga pelaku Uci gak ada di rumahnya. Jika gak cepat ditangkap, mungkin nanti akan diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Herman mengaku dalam Minggu ini pihaknya menerima penyerahan dua senjata api rakitan dari dua orang kepala desa (Kades). Dua senjata api itu diperoleh Kades dari dua warga di Kecamatan Sape dan Wera.

“Pemilik senjata api serahkan ke Kadesnya secara sukarela, lalu kades serahkan ke kami,” bebernya.

Bagi masyarakat lain yang masih memiliki senjata api rakitan diharapkan serahkan ke pihak berwajib. Karena jangan sampai senjata api tersebut jadi temuan polisi di lain hari.

“Kalau kami temukan senjata api dari hasil penangkapan, nanti bisa dipidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI