Kuasa Hukum sebut mutasi 3 ASN oleh Bupati Dompu ada rekomendasi KASN, ternyata hoaks

kicknews.today – Perkara Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Dompu menggugat SK Bupati Dompu, Kader Jaelani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram berlanjut. Rabu (27/9), sidang perkara tersebut telah masuk pada agenda pembuktian akhir setelah para pihak telah menyatakan cukup mengajukan alat bukti baik surat, ahli dan saksi.

Sidang diajukan 3 ASN melalui kuasa hukumnya yakni, Supardin Siddik, SH MH, Yan Mangandar Putra, SH MH, Rio Rambaskara, SH MH dan M. Yusuf, SH sebagai pihak penggugat. Sementara tergugat adalah Bupati Dompu, Kader Jaelani.

Kuasa Hukum Penggugat, Yan Mangandar SH MH mengatakan, pada sidang tersebut pihaknya telah mengajukan satu orang ahli Prof. Dr. H. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram dan 53 alat bukti berupa surat. Sedangkan tergugat mengajukan satu orang saksi yaitu, Djuardana, Kabid Mutasi BKD dan PSDM Kabupaten Dompu yang juga merupakan anggota Tim Penilai Kinerja (TPK) dan 67 bukti surat.

“Selain itu, atas perintah Majelis Hakim kepada kuasa tergugat hadir 1 saksi yang juga merupakan anggota TPK yaitu, Haeruddin, SH Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu,” kata Yan Mangandar, Rabu (27/9).

Ahli pada persidangan lanjut Yan, tegas menerangkan bahwa mutasi para penggugat terkait prosedur dan substansinya adalah melanggar hukum. Sedangkan, hal yang cukup mengejutkan, dari setumpuk bukti surat yang diajukan oleh tergugat dan berdasarkan keterangan kedua saksi dalam persidangan ternyata tidak ada satupun dokumen, kajian bahkan sekedar catatan notulensi rapat TPK yang dapat ditunjukkan dalam persidangan. Sehingga, pembuktian yang dilakukan tergugat tidak ada satupun yang mendukung dalil bantahannya.

Selaku kuasa hukum dan para penggugat cukup kecewa dengan fakta tersebut. Karena, ternyata mutasi yang dilakukan oleh Bupati Dompu mengenyampingkan aturan hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan pelaksananya, baik terkait prosedur dan substansi mutasi terutama mempertimbangkan kinerja dan pola karir ASN.

“Sehingga dugaan kami sejak awal mutasi ini atas dasar ‘like or dislike’, terbukti. Terkait pernyataan Bupati Dompu dan TPK di beberapa media sekitar tanggal 31 Juli 2023 yang menyebutkan bahwa mutasi tanggal 25 Januari 2023 telah ada rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ternyata bohong. Faktanya, baik dari keterangan saksi dan bukti surat, tidak ada rekomendasi KASN yang dimaksud,” ungkap Yan.

Sidang kemudian ditunda 2 minggu dan digelar kembali pada 11 Oktober 2023 dengan agenda kesimpulan para pihak. Kuasa Hukum dan para penggugat optimis putusan Majelis Hakim akan memberikan keputusan sesuai harapan, karena alat bukti yang menjadi fakta persidangan mendukung gugatan.

Sementara salah satu penggugat, Zurriadin, SE alias Ama Beko yang ikut menghadiri sidang bersama kuasa hukumnya mengaku sangat kecewa. Ternyata mutasi tanggal 25 Januari 2023 yang dilakukan oleh Bupati Dompu kepada ASN sebanyak 135 orang pejabat Eselon II, III dan IV, termasuk dirinya tidak memperhatikan masa kerja, pola karir dan prestasi. Padahal akibat mutasi tersebut sampai ada yang demosi.

“Keterangan saksi dan bukti surat, tidak ada satupun yang menjelaskan bahwa Bupati dan TPK telah bekerja dengan melakukan analisa atau kajian terhadap informasi dan dokumen tertentu masing-masing ASN sebelum memutuskan rekomendasi. Untuk itu, besar harapan saya Bupati Dompu komitmen memenuhi janjinya untuk mundur jika terbukti keliru dalam memutasi kami sebagaimana pernyataannya di beberapa media tanggal 1 Agustus 2023,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga ASN Pemkab Dompu menggugat SK Bupati Dompu, Kader Jaelani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Langkah itu sebagai bentuk protes terhadap kebijakan mutasi bupati dinilai sudah menyalahi aturan.Satu dari tiga ASN tersebut yakni, dokter Husni Mubarak dari Direktur Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manggelewa Dompu dimutasi jadi Kepala Puskesmas Soriutu.

Sementara 2 ASN lain, Soni Sukarno dimutasi dari Auditor Ahli Muda Kantor Inspektorat ke Kepala Seksi (Kasi) Bina Potensi Masyarakat Satpol PP dan Zaeruddin dimutasi dari Kepala Kelurahan Bali 1 menjadi Kasubag Program Pelaporan dan Keuangan SatPol PP. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI