Kronologi singkat kasus korupsi NCC: Mantan Sekda NTB jadi tersangka, TGB akan diperiksa

Mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti mengenakan rompi oranye (Foto: Anggi)
Mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti mengenakan rompi oranye (Foto: Anggi)

kicknews.today – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiady Husaenie Sayuti, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan aset NTB City Center (NCC). Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Kamis, 13 Februari 2025.

Latar belakang kasus ini sebagaimana diketahui sebelumnya, pada tahun 2012, Pemerintah Provinsi NTB menjalin kerja sama dengan PT Lombok Plaza untuk memanfaatkan lahan seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Mataram, melalui skema Bangun Guna Serah (BGS). Tujuannya adalah pembangunan NTB City Center (NCC). Namun, proyek tersebut tidak berjalan sesuai rencana; hingga kini, gedung yang dijanjikan tak pernah dibangun, dan lahan masih dikuasai oleh PT Lombok Plaza tanpa adanya pembayaran kompensasi kepada Pemprov NTB.

Akibat penyimpangan dalam pengelolaan aset ini, negara mengalami kerugian yang signifikan. Hasil audit akuntan publik mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp15,2 miliar. Kerugian ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya kewajiban PT Lombok Plaza sesuai perjanjian kerja sama, termasuk pembangunan gedung yang tidak terealisasi dan tidak adanya setoran kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB.

Pada 7 Januari 2024, mantan Direktur PT Lombok Plaza berinisial DS telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Rosiady Husaenie Sayuti menyusul sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan aset tersebut. Ia langsung ditahan di Rutan Lombok Tengah selama 20 hari sejak 13 Februari 2025.

Ketua Tim Penyidik Kejati NTB, Indra HS, menyatakan, “Pada hari ini (13/2/2025) telah dilakukan penahanan terhadap saudara R terkait pemanfaatan lahan pemda. Saat itu R dalam jabatan sebagai Sekda NTB.” sementara itu, menanggapi status tersangkanya, Rosiady berkata, “Ya, inilah perjalanan hidup saya, kita jalani saja.”

Rosiady dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati NTB juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur NTB, TGB M. Zainul Majdi. Indra HS mengonfirmasi, “Kami sudah layangkan surat panggilannya,” ujarnya.

Kasus korupsi NCC ini diperkirakan akan terus berkembang, terutama dengan rencana pemeriksaan mantan Gubernur NTB, TGB M. Zainul Majdi. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan munculnya nama-nama baru yang terlibat dan langkah hukum apa yang akan diambil Kejati NTB dalam mengusut tuntas kasus yang telah merugikan negara miliaran rupiah ini. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI