kicknews.today – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menetapkan Pasangan calon (Paslon) Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri SE dan Drs Dahlan H M Noer MPd (Dinda-Dahlan) pemenang Pilkada 2020. Penetapan itu dilakukan pada rapat pleno terbuka yang berlangsung di halaman kantor KPU setempat, Jumat (19/2).
Komisioner KPU Kabupaten Bima, Imanuddin, SH menyampaikan, penetapan Paslon terpilih Dinda-Dahlan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bima setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan itu, paling lambat lima hari setelah keputusan MK tersebut keluar.
Selain itu, berdasarkan surat Kemendgari terkait percepatan pelantikan yang jatuh pada pekan ke empat Februari ini, sehingga KPU Kabupaten Bima menjatuhkan pilihan penetapan Paslon terpilih hari ini.
“Penetapan Paslon terpilih itu paling lambat lima hari setelah keluarnya keputusan MK,” ujarnya.
Dia berterima kasih semua pihak atas suksesnya pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bima. Yakni semua tahapan telah dilewati secara paripurna. Mulai dari launching sampai ditetapkan paslon terpilih.
“Kita berterima kasih atas dukungan semua pihak sehingga Pilkada Bima berjalan sukses,” tuturnya.
Meski diakuinya, dalam Pilkada Kabupaten Bima tahun ini masuk sengketa di MK. Namun langkah itu bentuk kecerdasan berpikir masyarakat dalam menempuh secara hukum. Bukan tindakan yang menggangu instabilitas wilayah ini.
Selain itu, berterima kasih pada masyarakat Kabupaten Bima. Karena dalam Pilkada tahun ini partisipasi pemilih di Kabupaten Bima melampui target nasional.
“Target nasional 77 persen. Namun partisipasi pemilih Kabupaten Bima capai 80,2 persen,” terangnya.(rif)