kicknews.today – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 memasuki pelaporan dana kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) sudah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari ketiga pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lombok Utara.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU KLU, Muhidin saat dihubungi mengatakan penyerahan rekening dana khusus kampanye telah dilakukan oleh semua pasangan calon sebelum 25 September 2024 ke KPU melalui LO masing-masing.
”Di mana dengan penyerahan tersebut, barulah para paslon akan membuat laporan awal dana kampanye,” katanya, Selasa (01/10).
LADK ini, lanjutnya, antara lain pembukaan rekening awal, surat pengatar pembuatan rekening dan surat rekomendasi dari paslon untuk membuatkan surat rekening, serta persetujuan partai politik (parpol) pengusung. Berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LADK calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lombok Utara 2024 di KPU KLU disampaikan hasil penerimaan dari pasangan nomor urut satu, Najmul Akhyar dan Kusmalahadi Syamsuri sebesar Rp 1 juta. Kemudian pasangan nomor urut dua Danny Karter Febrianto Ridawan dan Muhammad Zaki Abdilah sebesar Rp 500 ribu dan pasangan calon nomor urut tiga Lalu Muchsin Effendi dan Junaidi Arif sebesar Rp 95 juta.
”Nominal nilai paling banyak ada di paslon nomor tiga. Cuma kan tidak ada ketentuan berapa yang mereka masukkan di saldo awal mereka,” terangnya.
Dikatakannya, jumlah saldo para pasangan calon ini sudah tercatum di laman situs website KPU Lombok Utara.
”Setelah diumumkan LADK ini, selanjutnya di 28 September 2024 KPU KLU akan kembali mengecek apakah ada laporan sumbangan dana kampanye yang diterima oleh ketiga pasangan calon ini. Mengingat, sekarang ini sudah memasuki tahapan boleh menyumbang kepada masing-masing paslon,” ujarnya.
Pihaknya akan melakukan pengecekkan secara berkala melalui akun Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang sebelumnya sudah dibuat oleh masing-masing Paslon. Dari Sikadeka tersebut KPU bisa mengecek langsung apakah ada sumbangan yang masuk. Kemudian sumbernya dari mana dan berapa besar jumlah sumbangannya.
Dimana sumbangan bisa dilakukan terhitung sejak 28 September sampai 24 Oktober. Sesuai syarat ketentuan PKPU untuk penyumbang perseorangan meliputi, perorangan individu, anggota dan/atau pengurus Partai Politik, suami/istri dan/atau keluarga pasangan calon. Suami/istri dan/atau keluarga dari pengurus Partai Politik dan/atau anggota Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dan relawan.
Sedangkan, dari badan hukum swasta meliputi, badan hukum swasta yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana untuk sumbangan paslon yang diusung yang sumbernya dari pasangan calon nilainya tidak terbatas begitu juga dengan partai politik pengusul.
”Untuk partai politik non pengusul ada batasan jumlah sumbangan yaitu sekitar Rp750 juta. Kemudian perseorangan itu sebesar Rp75 juta dan badan hukum swasta sebesar Rp750 ribu,” tutupnya. (gii)