KPU Lombok Timur tolak usulan pleno ulang Bawaslu

kicknews.today – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur menolak melakukan pleno ulang di tingkat kecamatan sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur. KPU meyakini keputusan pada rapat pleno terbuka Data Pemilih Sementara (DPS) tersebut, sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2019, sehingga keputusan pleno tersebut dinyatakan sah karena telah memenuhi syarat kehadiran anggota KPU (Kuorum).

Penolakan membuat pihak Bawaslu Lombok Timur kecewa. Sejumlah anggota Bawaslu memilih pulang dan tidak melanjutkan rapat pleno terbuka tersebut.

“Pleno sudah korum, karena anggota yang hadir sudah memenuhi syarat. Artinya setiap kegiatan yang diambil berdasarkan PKPU 8 tahun 2019 2019, kegiatan yang kami laksanakan hari ini sudah sah,” ungkap Ketua KPU Lombok Timur, M. Junaidi saat rapat pleno terbuka pada Rabu (5/4).

Junaidi mengatakan, rapat pleno terbuka tersebut telah didasarkan pada PKPU nomor 7 tahun 2023 dan Keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 yang berarti setiap masukan dan tanggapan akan ditindaklanjuti selama dibuktikan dengan data otentik.

Adapun perubahan rekapitulasi DPS di tingkat PPK dengan rekapitulasi di KPU Lombok Timur dikarenakan oleh Sistem informasi Data Pemilih (Sidalih).

“Tidak akan ada pleno ulang di tingkat kecamatan karena pleno pada tingkat tersebut telah selesai. Intinya pada kuorum atau tidaknya itu yang menentukan sah tidak sahnya keputusan yang diambil,” jelas Junaidi.

Ia menambahkan, pembahasan tentang data belum berakhir dan justru baru dimulai, kemudian nantinya akan melalui pembahasan DPS Hasil pemutakhiran.

“Kemudian nanti ditentukan pada Juni 2023 tentang DPT, itupun apabila ada hal-hal yang dipandang perlu dan harus terhadap perubahan data pemilih, maka tidak menutup kemungkinan menjadi DPTHP,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Lombok Timur meminta KPU melakukan pleno ulang di tingkat PPK karena adanya perbedaan hasil rekapitulasi PPK dengan rekapitulasi KPU.

Ketua Bawaslu Lombok Timur, Retno Sirnopati mengatakan, segala bentuk perubahan, penambahan atau pengurangan seharusnya pada forum resmi di Pleno, bukan setelah pleno.

“Kita tidak menerima, hasil rekapitulasi di 21 kecamatan 100 persen berbeda,” tegasnya.

Retno menyebut perubahan rekapitulasi DPS tersebut tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dengan tegas meminta pleno ulang di tingkat PPK tersebut dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam kedepan. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI