KPU Lombok Timur bantah temuan joki Pantarlih oleh Bawaslu 

Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Lombok Timur, Rento Sirnopati
Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Lombok Timur, Rento Sirnopati

kicknews.today – Adanya temuan Bawaslu terhadap joki pantarlih yang terjadi di TPS 06 Desa Tanjung Luar Kecamatan Keruak beberapa hari belakangan ini menjadi atensi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Tidaklah benar, bahkan tidak berdasar. Hal itu lebih kepada mispersepsi teman-teman pengawas yang menurut kami bagian dari cacat logika, sebab Bawaslu menyimpulkan temuan dengan tergesa-gesa,” kata Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Lombok Timur, Rento Sirnopati pada Jumat (12/7/2024).

Ia menepis adanya temuan Bawaslu mengenai tahapan pemutakhiran data pada saat pencoklitan.

“Terkait temuan itu tidak ada kronologi peristiwa yang sampai ke Bawaslu dan tidak utuh, sebagaimana hasil klarifikasi kepada 2 orang pantarlih di TPS tersebut yang kami temui dan memang belum dilakukan coklit terhadap pemilih yang dijadikan temuan itu,” paparnya.

Lebih jauh, mantan Ketua Bawaslu ini menguraikan bahwa, di TPS 06 itu ada 2 pantarlih. Data yang turun dibagi 2. Setelah dibagi, ternyata nama yang akan dicoklit oleh pantarlih 1 ada di DP4 yang dipegang oleh pantarlih 2. Sedangkan, pantarlih 2 ini sudah mendapatkan Kartu Keluarga orang yang akan dicoklit, dan rencananya akan dicoklit sepulang dari kampus.

“Dari rentetan peristiwa itu, kami mengetahui belum terjadi coklit, sehingga kami katakan apa yang menjadi temuan rekan-rekan pengawas, tidaklah utuh,” tegas dia.

Atas kejadian itu, Retno meminta agar terus melakukan supervisi ke bawah sampai level Pantarlih, mengingat waktu coklit masih ada.

“Waktu coklit ini masih ada, jika ada temuan terhadap panwas, bisa langsung ditindak lanjuti,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI