kicknews.today – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 318-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Kamis (17/4/2025).
Perkara ini diadukan Wiramaya Arnadi yang memberikan kuasa kepada Hamzani Ahkam. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara Nizamudin serta empat anggotanya: Muhidin, Ilmiawan Hasan, Bambang Wahyudi, dan Hanifah. Turut diadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Deni Hartawan, serta dua anggotanya: Suliadi dan Riasukandi.
Teradu KPU Lombok Utara diduga telah meloloskan salah satu bakal calon Bupati Lombok Utara yang tidak memenuhi syarat tes kesehatan jasmani pada Pilkada 2024. Sedangkan teradu Bawaslu Lombok Utara didalilkan tidak menindaklanjuti laporan terkait dugaan lolosnya bakal calon bupati yang tidak memenuhi syarat tes kesehatan.
Dalam Pilkada Kabupaten Lombok tahun 2024, para teradu (KPU maupun Bawaslu) dinilai berlaku tidak adil dan berpihak kepada salah satu bakal calon bupati atas nama Najmul Akhyar, yang berpasangan dengan Kusmala Hadi Syamsuri.
Pengadu mengungkapkan video kondisi Najmul Akhyar yang diduga sakit stroke ringan beredar luas di masyarakat Lombok Utara. Kesehataan Najmul yang kurang baik juga terlihat ketika menuruni tangga usai tahapan tes Kesehatan calon.
“Salah satu keharusan dalam tes kesehatan adalah tes treadmill, apakah yang bersangkutan menjalankan itu atau tidak, bagaimana dia melakukan itu? bagaimana dengan sebenarnya kondisi kesehatan Najmul Akhyar,” ungkap pengadu Wiramaya Armad dikutip dari Humas DKPP.
Najmul juga dinilai mendapat perlakuan istimewa dari teradu KPU Lombok Utara terutama saat pendaftaran dan pengambilan nomor urut paslon. Teradu menggunakan pintu khusus yang diduga untuk menyembunyikan kondisi kesehatan Najmul Akhyar.
“Jadi hanya wakilnya saja yang masuk ke melalui pintu utama yang telah disepakati dalam pengundian nomor urut paslon. Semua paslon lewat pintu utama itu,” paparnya.
Pengadu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) telah melakukan audiensi dengan teradu Bawaslu Lombok Utara untuk mempertanyakan hasil pengawasan saat tes kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur.
“Kami meminta dokumen video atau foto Najmul Akhyar ketika melakukan tes kesehatan. Tetapi hingga saat ini belum ada jawaban dari Bawaslu Lombok Utara,” pungkas pengadu.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Lombok Utara, Nizamudin, membantah seluruh dalil yang disampaikan pengadu dalam persidangan. Menurutnya, Najmul Akhyar dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Para teradu dari KPU Lombok Utara mengartikan frasa “memenuhi syarat”, sebagai; mampu secara jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika dan atau psikotropika.
“Pelaksanaan tahapan tes kesehatan telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Kemudian calon bupati Najmul Akhyar ditetapkan memenuhi syarat oleh tim pemeriksa dari RSUD Provinsi NTB,”ujarnya.
Nizamudin menambahkan bahwa rincian detail pemeriksaan bakal calon bupati maupun wakil bupati sepenuhnya kewenangan dari pihak RSUD Provinsi NTB. Para teradu KPU Lombok Utara tidak diizinkan mendokumentasikan pelaksanaan tes oleh pihak rumah sakit.
Bantahan serupa juga disampaikan terkait perlakukan berbeda kepada Najmul Akhyar saat pengambilan nomor urut paslon. Menurut Nizamudin, terdapat dua pintu masuk bagi paslon di Kantor KPU Lombok Utara, yakni barat dan timur.
“Dua pintu masuk tersebut telah disepakati dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh para penghubung paslon, KPU, kepolisian, Kodim, dan lainnya,”ujarnya.
Bantahan juga dikemukakan Ketua Bawaslu Lombok Utara, Deni Hartawan. Ia mengungkapkan tidak ada permohonan resmi (tertulis) kepada Bawaslu Lombok Utara terkait dokumen video atau foto tes kesehatan yang dilakukan oleh bakal calon bupati Najmul Akhyar.
Menurut Deni, pengadu dan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) hanya menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan kesehatan calon bupati Najmul Akhyar dalam sebuah audensi.
“Apa yang disampaikan oleh pengadu adalah pernyataan, bukan permintaan resmi dokumen video atau foto tes kesehatan Najmul Akhyar. Meski demikian tetap kami tindaklanjuti dan dihasilnya dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP),”ungkapnya.
Sidang pemeriksaan perkara 318-PKE-DKPP/XII/2024 ini dipimpin Ketua Majelis, Heddy Lugito. Dan bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat antara lain Syafril (unsur masyarakat), Agus Hilman (unsur KPU), dan Suhardi (unsur Bawaslu). (jr)