KPU catat hanya 6 Parpol di Kota Bima lakukan pemutakhiran data

KPU Kota Bima mengumumkan hasil verifikasi terhadap hasil pemutakhiran data Partai Politik (Parpol) secara berkelanjutan semester 2 tahun 2025,
kicknews.today – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima mengumumkan hasil verifikasi terhadap hasil pemutakhiran data Partai Politik (Parpol) secara berkelanjutan semester 2 tahun 2025, Rabu (31/12/2025). Pengumuman tersebut tertuang dengan nomor 483/PL.01.1-Pu/5272/2/2025 tentang hasil pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL semester 2 tahun 2025.
Dari 18 Parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, terdapat 6 Parpol yang melakukan pemutakhiran data Parpol secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Diantaranya, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai UMMAT.
Ketua KPU Kota Bima, Suaeb menjelaskan, pemutakhiran data Parpol secara berkelanjutan bertujuan untuk menjaga akurasi, transparansi, dan validitas data kepengurusan serta keanggotaan Parpol, agar selalu mutakhir melalui SIPOL.
Hal tersebut penting untuk dilakukan, untuk meningkatkan kualitas demokrasi, mempermudah proses verifikasi oleh KPU, memastikan akuntabilitas Parpol, serta menghindari potensi sengketa Pemilu di masa mendatang, karena data yang bersih dan terpercaya.
Lanjut Suaeb, kegiatan Pemutakhiran Data Parpol Secara Berkelanjutan dilaksanakan sepanjang tahun. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.  Dimana Parpol dapat melakukan pemutakhiran data secara terus-menerus melalui SIPOL.
Meski pemutakhiran data dapat dilakukan sepanjang tahun oleh Parpol, Suaeb menegaskan, untuk penyampaian hasil pemutakhiran dari Parpol kepada KPU melalui SIPOL dilakukan per semester. Begitu juga halnya dengan proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap Hasil Pemutakhiran Data Parpol yang disampaikan oleh Parpol melalui SIPOL.
“Penyampaian hasil pemutakhiran dan proses verifikasi terhadap hasil pemutakhiran itu dilakukan dalam periode tertentu, yaitu setiap 6 enam bulan sekali atau per semester. Untuk semester pertama, dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni, dan semester kedua dimulai dari bulan Juli sampai Desember,” beber Suaeb.
Dalam proses pemutkahiran data Parpol secara berkelanjutan tersebut, Suaeb menambahkan, Parpol melakukan pemutakhiran terhadap kepengurusan Parpol, keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol, keanggotaan Parpol, dan domisili kantor tetap untuk kepengurusan Parpol.
“Untuk hasil pemutakhiran data Parpol secara berkelanjutan pada semester 2 tahun 2025 kemarin, telah disampaikan oleh KPU Kota Bima kepada masing-masing Parpol melalui SIPOL,” tutup Suaeb. (jr)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI