KPK RI bentuk satgas, sikat mafia tanah Sekaroh, Lombok Timur

kicknews.today- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengatensi masalah sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 704 di kawasan hutan Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur (Lotim). Pasalnya, penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tidak kunjung dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lotim, mengingat itu tanah negara.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Abdul Haris, mengatakan, alasan terkait hak di tanah negara terlebih di kawasan hutan lindung tidak diperbolehkan adanya SHM. Yang diperbolehkan secara aturan yakni sertifikat hak guna.

“Tidak boleh ada SHM di tanah negara,” Kata Abdul Haris, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Kamis (28/7).

Menurut Abdul Haris, SHM 704 yang sudah menempuh jalur hukum kemudian ada putusan inkrah Pengadilan Negeri (PN) Selong, terhadap perkara tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat di kawasan hutan lindung Sekaroh. Selanjutnya Kejaksaan Negeri Lotim sebagai pengacara negara, menindak lanjuti dengan mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan untuk melakukan pembatalan 29 sertifikat oleh BPN Lotim.

Kendati demikian, BPN Lotim telah membatalkan 28 sertifikat. Hanya saja, pada SHM 704  BPN tidak berani berkutik dengan alasan ada putusan PTUN.

“Bisa dibatalkan, kalau memang ada putusan itu,” tegas Abdul,

Permasalah berkepanjangan yang penuh teka teki ini menjadi pekerjaan rumah untuk mengungkap mafia tanah atau dalang dibalik tidak berkutiknya BPN Lotim membatalkan SHM 704. Abdul Haris berjanji akan melakukan pertemuan dengan pihak terkait untuk membahas mengenai SHM 704.

“Kita akan rapat pertemuan sementara membahas ini,”cetusnya.

Abdul Haris pertegas kembali, bahwa tanah di Sekaroh untuk digunakan bersama dengan berkoordinasi dengan KPH Rinjani Timur.

“Tanah itu silahkan dimanfaatkan, berkoordinasi dengan pihak terkait,” imbuhnya.

Kedatangan Abdul Haris bersama tim di Lotim, yakni untuk pengamanan aset negara melalui  Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah, yang akan dibentuk setiap kabupaten dan provinsi. Tugasnya adalah untuk mengamankan aset negara dan mencegah Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). Termasuk di Lotim.

“Nanti akan ketahuan adanya mafia tanah di BPN Lotim maupun di Provinsi,” ujarnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI