KPK ingatkan Pejabat, minta THR adalah Korupsi…!

kicknews.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para pejabat atau Penyelenggara Negara (PN) serta pegawai negeri untuk menolak gratifikasi. Hal ini berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021.

KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan koruptif.

“Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” kata plt. juru bicara KPK, IPI Maryati Kuding pada press release yang diterima kicknews.today.

Demi mengingatkan hal itu, lanjut dia, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April 2021. Isinya, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam SE tersebut, pihaknya mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri, bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun atas nama institusi, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

” Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” tegasnya.

Diingatkan, jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. (red)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI