kicknews.today – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja barang dan jasa Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dompu tahun 2017-2020, mantan Kepala Dishub Dompu, Syarifuddin divonis 5 tahun penjara. Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa didampingi hakim anggota Mahyudin Igo dan Fadhli Hanra pada Rabu pekan lalu.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Syarifuddin dengan pidana penjara 8 tahun.
Humas Pengadilan Mataram Kelik Trimargo menjelaskan, Syarifuddin dihukum membayar denda Rp 350 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim juga membebankan terdakwa Syarifuddin membayar uang pengganti sejumlah Rp 778.593.154 subsidair pidana penjara selama 2 tahun.
”Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” jelas Kelik mengutip amar putusan majelis hakim.
Dalam kasus ini, terdakwa Syarifuddin memiliki peran yakni bekerja sama dengan Musmuliadin dan Uswah dengan menandatangani dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa Dishub Dompu 2017-2020. Dokumen yang dibuat Musmuliadin dan Uswah selaku bendahara pengeluaran berupa kuitansi fiktif walaupun tidak dilengkapi tanda tangan penerima dan stempel.
Musmuliadin dan Uswah lebih dulu diseret ke meja hijau. Uswah divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Mataram. Sementara, Hakim banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Sedangkan, terdakwa Musmuliadin divonis selama 5 tahun penjara. Sedangkan ditingkat banding, dia divonis 6 tahun penjara. (jr)