Korupsi Rp3,2 miliar, mantan Dirut Poltekkes Mataram dan anak buahnya jadi tersangka

kicknews.today – Polda NTB menetapkan mantan Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Mataram, AD dan mantan Kepala Jurusan Keperawatan Poltekkes Kemenkes Mataram ZF sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat laboratorium tahun 2016. Kini kedua pelaku di tahan di Polda NTB.

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Januari 2023. Kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan saat pengadaan alat laboratorium penunjang belajar mengajar (APBM) di Poltekkes Kemenkes Mataram. Anggaran itu bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN Poltekkes Kemenkes Mataram tahun anggaran 2016 senilai Rp 22,2 miliar.

Modus operandinya, AD merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) terbukti menentukan rencana anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi barang APBM sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK) tanpa verifikasi

Sementara ZF selaku PPK terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan sengaja menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi APBM yang diadakan pada 2016. Adapun, nilai HPS APBM yakni, sebesar Rp19,37 miliar.

“Kerugian negara dari dugaan korupsi APBM ini mencapai Rp 3,242 miliar,” ungkap Djoko, Selasa (22/8).

Kasus ini dilaporkan pada 13 Agustus 2018 ke Polda NTB. Polisi kemudian meningkatkannya pada penyelidikan pada 8 Januari 2019 dan penyidikan pada 16 Agustus 2021.

Proses penyidikan kasus ini berlangsung lama karena menunggu audit kerugian negara dari Kementerian Kesehatan lebih kurang satu tahun. 

*Perencanaan anggaran juga tak tepat dan tanpa melalui proses usulan kebutuhan barang APBM sesuai dengan kurikulum program Studi Poltekkes Kemenkes,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI