Korupsi bantuan kebakaran di NTB, penahanan 2 pejabat dan 1 honorer diperpanjang

kicknews.today – Masa penahanan tiga orang tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran tahun 2020 telah diperpanjang selama 40 hari. Sebelumnya, ketiga tersangka yakni, H Sirajudin dan Ismud (mantan Kadis dan Kabid di Dinas Sosial Kabupaten Bima) dan Sukardin, tenaga honorer ditahan oleh Jaksa selama 20 hari hingga 10 Oktober 2022.

“Masa penahanan ketiga tersangka sudah kita perpanjang,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman SH, Senin (10/10).

Penahanan pertama, jelas dia, dilakukan oleh Jaksa penyidik selama 20 hari, dan perpanjangan masa penahanan pertama selama 40 hari.
“Perpanjangan penahanan diminta ke penuntut umum. Kan penahanan yang 20 hari itu kewenangan jaksa penyidik,” terangnya.

Penahanan diperpanjang kata dia, karena sekarang berkas ketiga tersangka dalam tahap pemberkasan.

“Untuk menunggu pemberkasan selesai, penahanan para tersangka perlu diperpanjang,” jelasnya.

Rencana pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk disidangkan belum ada kepastian waktu.
“Sejauh ini belum ada rencana kapan waktunya dilakukan pelimpahan. Secepatnya pasti kita limpahan ke pengadilan Tipikor Mataram,” tuturnya.

Penahanan tersangka Asisten I Setda Bima H Sirajudin masih dititip di Rutan Polres Bima dan penahanan Kepala Bidang Konsumsi dan Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bima, Ismud dan Sukardin masih dititip di Rutan Polres Bima Kota.

“Penahanan ketiganya masih dilakukan pada masing masing tempat penitipan sejak awal ditahan,” pungkasnya.

Ketiga tersangka tersandung kasus dugaan korupsi pemotongan dana Bansos kebakaran tahun 2020.
Nilai pemotongan yang diduga diotaki para tersangka bervariasi, mulai Rp. 500 ribu hingga Rp. 1,5 juta per orang korban musibah kebakaran.

Uang yang dipotong, menurut para tersangka dipergunakan untuk pembuatan SPj. Diduga sebagian uang yang dipotong dipergunakan secara pribadi. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI